Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Mabes Polri mengungkapkan bahwa bendera bertuliskan tauhid yang dibakar oleh Banser NU adalah bendera milik Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sudah dilarang di Indonesia.
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Arief Sulistyanto mengemukakan tim penyidik mengetahui bendera tersebut merupakan bendera HTI setelah adanya pengakuan dari pelaku yang membawa bendera itu bernama Uus Sukmana.
Menurut Arief, bendera itu direbut dari tangan Uus Sukmana karena pelaku berencana mengibarkan bendera tersebut pada Hari Santri Nasional di Garut beberapa hari lalu.
"Bendera ini kan sudah tidak boleh ada lagi sesuai putusan pengadilan, apalagi mau dikibarkan dalam upacara Hari Santri Nasional (HSN). Tiga orang dari Banser NU ini secara spontan membakar bendera HTI itu," tuturnya, Jumat (26/10/2018).
Arief, ketiga orang anggota Banser NU itu diyakini tidak akan membakar bendera tersebut jika pelaku Uus Sukmana tidak berencana mengibarkannya di acara Hari Santri Nasional.
Menurut Arief, pihaknya telah memanggil sejumlah ahli seperti Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Habib Luthfi dan ahli hukum pidana untuk memastikan bendera tersebut merupakan bendera HTI.
"Si pelaku ini beli bendera HTI tersebut dari Facebook hanya Uus sendiri yang berencana mengibarkan itu di acara Hari Santri Nasional. Pelaku juga mengetahui bahwa bendera yang mau dikibarkan itu adalah milik HTI," katanya.
Menurut Arief, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memanggil para saksi guna menjerat Uus Sukmana sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dia menjelaskan bahwa tim penyidik juga tengah menelusuri jejak digital pelaku melalui ponsel pintarnya.
"Ponsel pelaku ini baru diganti sejak 24 Oktober kemarin. Nomornya ditukar. Kami sedang mencari ponsel lama pelaku untuk melengkapi alat bukti dan jejak digital pelaku agar bisa dijerat sebagai tersangka," ujarnya.