Bisnis.com, JAKARTA – Masa tanggap darurat penanganan bencana gempabumi, tsunami dan likuifaksi di Sulawesi Tengah berakhir Jumat (26/10/2018).
Melalui rapat koordinasi yang digelar kemarin, Gubernur Sulawesi Tengah memutuskan penetapan status transisi darurat ke pemulihan gempabumi, tsunami dan likuifaksi di Provinsi Sulawesi Tengah selama dua bulan hingga 25 Desember 2018.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan penetapan status transisi ke pemulihan bencana berdasar Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) No.466/425/BPBD/2018 pada 25/10/2018.
“Pertimbangan penetapan status transisi darurat ke pemulihan berdasarkan laporan dari subsatgas bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, penanganan pengungsi, laporan bupati dan wali kota serta masukan dari Kepala BNPB, di mana kondisi masyarakat sudah kondusif,” katanya di Gedung BNPB, Jakarta.
Untuk mempercepat pemulihan, masih diperlukan koordinasi dan komunikasi yang baik sehingga masa tanggap darurat tidak perlu diperpanjang melainkan masuk ke tahap transisi darurat menuju pemulihan.
Dalam konteks penanganan darurat bencana, tahap transisi darurat ke pemulihan masih dalam status keadaan darurat. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, pada penjelasan pasal 23 ayat (1) yang dimaksud status keadaan darurat bencana adalah sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.
Sutopo menjelaskan bahwa status transisi darurat ke pemulihan adalah keadaan saat penanganan darurat bersifat sementara atau permanen berdasarkan kajian teknis dari instansi yang berwenang, dalam hal ini BNPB dan BPBD.
“Dengan tujuan agar sarana prasarana vital serta kegiatan sosial ekonomi masyarakat segera berfungsi, yang dilakukan sejak berlangsungnya tanggap darurat sampai dengan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi dimulai. Selama transisi darurat ke pemulihan masih memerlukan kemudahan akses agar penanganan dapat cepat,” ucapnya.
Sutopo menuturkan bahwa penetapan status transisi darurat ke pemulihan sesungguhnya hanya masalah administrasi. Selama masa transisi darurat bantuan, kebutuhan lanjutan yang belum diselesaikan saat tanggap darurat dapat diteruskan, seperti perbaikan sarana prasarana vital, pembangunan huntara (hunian sementara), pelayanan kebutuhan dasar pengungsi, pendidikan darurat, pelayanan, dan kesehatan.