Bisnis.com, JAKARTA – Upaya PT Pusaka Iwan Tirta untuk mempertahankan merek batik ‘Pusaka Iwan Tirta + Logo’ menemui jalan buntu setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi.
MA lewat Putusan No 535 K/Pdt.Sus-HKI/2018 justru menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang membatalkan merek Pusaka Iwan Tirta + Logo dengan Nomor Pendaftaran IDM000209085 tanggal pendaftaran 2 Juli 2009.
Alasan pengadilan, merek pada kelas 35 itu mempunyai persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan merek-merek “Iwan Tirta” (beserta variasinya) milik PT Iwan Tirta.
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT Pusaka Iwan Tirta tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Agung Yakup Ginting yang didampingi Zahrul Rabain dan Sudrajad Dimyati selaku hakim anggota, seperti Bisnis kutip dari salinan putusan yang diunggah ke laman Kepaniteraan MA, Kamis (25/10/2018).
Putusan yang diketok pada 10 Juli 2018 itu juga mengharuskan PT Pusaka Iwan Tirta untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi sejumlah Rp5 juta.
Sejalan dengan ditolaknya permohonan kasasi itu, maka sengketa merek 'Pusaka Iwan Tirta + Logo' ini telah inkrah, atau berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga
Sengketa merek ini berawal dari gugatan PT Iwan Tirta, peritel batik bertajuk Iwan Tirta Private Collection, ke PN Jakarta Pusat lantaran ada merek pihak lain yang menyerupai merek miliknya. Padahal, merek Iwan Tirta itu sudah terkenal, dibuktikan dengan pendaftran ke berbagai negara.
Atas gugatan itu, pengadilan menyatakan menerima sebagian gugatan. Hakim menyebut bahwa PT Iwan Tirta telah mendaftarkan merek Iwan Tirta di kelas barang 35 pada 3 Mei 2006, lebih dahulu dari pendaftran oleh tergugat, yaitu 2 Juli 2009.
Atas putusan itu, pengdilan memerintahkan Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (turut tergugat) untuk mencoret merek milik tergugat dalam daftar umum merek.