Bisnis.com, JAKARTA – PT Sunprima Nusantara Pembiayaan akhirnya menjalani rapat kreditur dengan agenda pemungutan suara diterima atau tidaknya proposal perdamaian milik perusahaan pembiayaan yang biasa dikenal SNP Finance itu.
Dari pantauan Bisnis, jalannya agenda rapat kreditur pemungutan suara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) SNP Finance itu dipimpin langsung Hakim Pengawas yang diketuai oleh Marulak Purba.
Hadir mendampingi hakim pengawas para pengurus PKPU Irfan Aghasar, perwakilan direksi sekaligus debitur Ongko Purba Dasuha sebagai Corporate Secretary SNP Finance, konsultan keuangan AJ Capital dan para kreditur separatis, konkuren, dan preferen.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, SNP Finance mengajukan permohonan PKPU secara sukarela dengan nomor perkara 52/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst Junto No.10/Pdt Sus-Paili/2018/PN Jkt.Pst.
Setelah melewati proses verifikasi atau pencocokan tagihan piutang tercatat ada 14 kreditur separatis yang seluruhnya adalah perbankan dengan total tagihan sebanyak Rp2,23 triliun.
Selain kreditur separatis, ada kreditur konkuren sebagai pemegang Medium Term Notes (MTN) sebanyak 336 kreditur dengan total tagihan sebesar Rp1,87 triliun.