Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini telah mematahkan seluruh dalil pemohon praperadilan atas nama Irwandi Yusuf, Gubernur nonaktif Aceh sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan alokasi anggaran DOK Aceh.
Hari ini, Senin (22/10/2018), melalui Juru Bicaranya Febri Diansyah KPK telah menyerahkan kesimpulan dalam perkara praperadilan yang diajukan oleh Irwandi Yusuf.
"Kami telah menyampaikan pada hakim praperadilan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar dan keliru," ujarnya, Senin (22/10/2018).
KPK, lanjutnya, meminta agar hakim menolak permohonan tersebut atau setidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
Pada Kesimpulan disampaikan, KPK menanggapi empat saksi fakta yang diajukan pemohon, yaitu: Agus Salim, Dargo, Erisman Supranoeriz, dan Fenny Steffy Burase.
"Empat orang saksi fakta yang dihadirkan oleh pemohon patut diragukan karena memiliki hubungan pekerjaan dengan pemohon baik secara langsung atau menjadi bawahan dari pemohon," lanjutnya.
Baca Juga
Selain itu, KPK menilai keterangan lain yang diberikan tidak relevan karena saksi tidak mengetahui secara langsung mengenai kejadian tangkap tangan Irwandi Yusuf oleh KPK.
"Demikian juga ahli dan 10 bukti yang diajukan Pemohon yang kami nilai tidak relevan, sehingga sepatutnya dikesampingkan," jelasnya.
Putusan praperadilan dalam kasus ini yang rencananya akan disampaikan Rabu (24/10/2018) siang.
Selain kasus ini, Irwandi Yusuf diduga melakukan korupsi lain, yaitu dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan yang tidak dilaporkan pada KPK sebelumnya sejumlah sekitar Rp32 milyar yang saat ini dalam tahap penyidikan.