Bisnis.com, JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuasin membekuk buronan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,32 miliar bernama Baharudin Pasin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri mengungkapkan bahwa buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Banyuasin Sumatera Selatan itu ditangkap di wilayah Bekasi Jawa Barat pada Sabtu 20 Oktober 2018 sekitar pukul 07.05 WIB.
"Buronan ditangkap saat yang bersangkutan sedang berada di Jalan Salam bahagia IV Rt 2/26 kelurahan Kayuringinjaya, Bekasi Selatan, Jawa Barat," tuturnya, Minggu (21/10/2018).
Dia menjelaskan bahwa Baharudin Pasin berstatus sebagai terpidana dengan masa hukuman selama 4 tahun penjara. Dia divonis 4 tahun penjara setelah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan instalasi pengelolaan air bersih di Desa Sembawa, Banyuasin Sumatera Selatan dengan kerugian negara mencapai Rp1,32 miliar.
"Penangkapan Baharudin merujuk kepada surat permintaan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor : R- 10/N.6.19.6/Dek.3/10/2018 tanggal 17 Oktober 2018, dan putusan Mahkamah Agung Nomor 1546 K/Pid.Sus/2014," katanya.
Dalam putusan MA tersebut, selain dihukum 4 tahun penjara, Baharudin juga dikenakan denda Rp200 juta. Penangkapan buronan tersebut telah menambah jumlah buronan yang ditangkap sejak Januari 2018 menjadi 176 orang.