Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Grab dan Uber Diganjar Denda Rp4,5 Miliar oleh Komisi Persaingan Usaha Filipina

Lembaga pengawas persaingan usaha Filipina menjatuhkan denda kepada Grab dan Uber Technologies terkait merger bisnis kedua perusahaan di Asia Tenggara.
Kantor Uber dan Grab di Singapura/Reuters
Kantor Uber dan Grab di Singapura/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga pengawas persaingan usaha Filipina menjatuhkan denda kepada Grab dan Uber Technologies terkait merger bisnis kedua perusahaan di Asia Tenggara.

Philippine Competition Commission (PCC) sebenarnya menyetujui akuisisi operasional Uber oleh Grab. Namun, tetap ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk memastikan konsumen tidak dirugikan.

Sayangnya, ada persyaratan yang dinilai tidak dipenuhi oleh kedua perusahaan, termasuk menyatukan bisnis mereka dan Uber mengirim wakilnya di dewan direksi Grab ketika kian atas merger itu dilakukan oleh PCC.

PCC mengklaim tidak ada pilihan kecuali memberikan denda sebesar 16 juta peso, atau hampir Rp4,5 miliar.

Perinciannya, Grab dan Uber mesti membayar 4 juta peso secara kolektif karena gagal memisahkan bisnis mereka ketika kajian masih berlangsung.

Grab juga harus membayar 8 juta peso karena gagal menjaga kondisi seperti sebelum terjadinya merger, seperti penetapan tarif, promosi penumpang, insentif supir, dan kualitas layanan. Sementara itu, Uber mesti membayar 4 juta peso karena hal yang sama.

“Ini adalah pengingat yang adil kepada para pihak untuk kooperatif dan mematuhi perintah Komisi,” ujar Chairman PCC Arsenio Balisacan seperti dilansir Reuters, Rabu (17/10/2018).

Terkait hal ini, Grab Filipina menyatakan tengah mempelajari denda tersebut.

“Saat ini, kami sedang menelaah seluruh opsi hukum terkait denda dari PCC,” tutur Head of Public Affairs Grab Philippine Leo Gonzales.

Adapun Uber belum memberikan komentar.

Grab adalah pemain transportasi online utama di negara itu, dengan pangsa pasar mencapai 93%. Meskipun ada beberapa pemain lokal lain, tapi porsi bisnisnya masih sangat kecil.

Filipina menjadi negara kedua yang menjatuhkan denda kepada Grab dan Uber karena masalah yang sama. Akhir bulan lalu, Competition and Consumer Commission of Singapore (CCCS) meminta kedua perusahaan membayar denda senilai total 13 juta dolar Singapura atau lebih dari Rp143 miliar.

Grab juga diminta menghapus perjanjian kerja eksklusifnya dengan para pengemudi, termasuk pengemudi taksi.

Seperti diketahui, Grab mengakuisisi bisnis Uber di Asia Tenggara pada akhir Maret 2018. Sebagai gantinya, Uber mendapatkan saham sebesar 27,5% di entitas gabungan kedua perusahaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Annisa Margrit
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Reuters
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper