Bisnis.com, JAKARTA – Perkara hukum antara PT Nissan Motor Indonesia dan Nissan Motor Distributor yang digugat oleh para konsumennya berakhir dengan putusan damai.
PT Nissan Motor Indonesia dan Nissan Motor Distributor digugat oleh David Tobing, Agus Soetopo, dan Dessy Tiurlan Sagala atas perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri.
Gugatan terhadap PT Nissan Motor Indonesia (NMI) yang sudah didaftarkan ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 317/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst itu menuntut NMI mengganti rugi kendaraan mobil milik penggugat yang tidak dilengkapi dengan ban cadangan dan tempat ban cadangan. Mobil dimaksud adalah merek Nissan Tipe Elgrand 2.5 Highway Star (4x2) A/T.
Frangki Tambuwun, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memimpin sidang itu mengatakan, baik penggugat maupun tergugat menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan perkara tersebut dengan perdamaian.
“Keduanya bersedia mengakhiri dengan damai maka hakim menyatakan persetujuan untuk perdamaian tersebut. Sementara, apabila ada tuntutan yang sama terkait pencadangan ban maka tidak ada lagi tuntutan yang sama baik pidana atau perdata,” katanya membacakan amar putusan, Selasa (16/10/2018).
Dewi Savitri, kuasa hukum Nissan Motor Indonesia dan Nissan Motor Distributor mengatakan, pihaknya menerima hasil putusan tersebut dan mau berdamai dengan para penggugat.
Dia menjelaskan Nissan Motor Indonesia sebelumnya telah memiliki sebuah program pemberian ban cadangan dan tempat ban cadangan untuk ditawarkan kepada pemilik kendaraan Nissan Tipe Elgrand 2.5 Highway Star (4x2) A/T.
Menurut dia, pihaknya kemudian melakukan identifikasi kepada konsumen yang berhak menerima ban cadangan tersebut dengan menghubungi seluruh konsumen yang berkenan memiliki ban cadangan tersebut.
“Program itu sudah kami tawarkan kepada semua pembeli kendaraan Nissan Elgrand dan penggugat. Hanya saja, saat dihubungi kepada ketiga penggugat, satu penggugat menolak pemberian ban dan dua penggugat, nomor kontaknya tidak bisa dihubungi,” kata Dewi.
Belakangan, imbuh dia, setelah Kementerian Perhubungan mengeluarkan beleid Permenhub RI No. 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, maka Nissan Motor Indonesia tidak perlu lagi menggunakan program pemberian ban cadangan dan tempat ban cadangan di luar merek Nissan Elgrand.
Terpisah, Ahmad Zaenudin selaku kuasa hukum para penggugat mengatakan, putusan perdamaian dengan penggugat dapat diterima karena Nissan akan memberikan cadangan ban kepada seluruh konsumen pembeli merek Nissan Elgrand.
“Semua konsumen yang didata oleh mereka itu akan menerima program dari Nissan. Namun, yang peraturan dari Kemenhub [No. 33/2018] tidak di-cover oleh Nissan karena Nissan menggunakan program mereka sebelumnya untuk yang produk Elgrand,” kata dia.
Peraturan itu tercantum dalam Pasal 14, fungsi ban cadangan dapat diganti dengan run flat tire dilengkapi indikator tekanan ban, tire repair kit, dan teknologi lain.
Gugatan konsumen terhadap Nissan Motor Indonesia bermula dari ketika ketiga penggugat membeli Nissan Elgrand pada September 2014. Setelah diamati, ternyata tergugat tidak mengikuti peraturan pemerintah (PP) No. 55/2012 tentang Kendaraan di mana pihak pembuat, perakit, dan pengimpor kendaraan motor secara massal wajib memenuhi komponen-komponen uji tipe salah satunya ban cadangan dan tempat ban cadangan.
Sebagai tergugat lainnya adalah Kementerian Perhubungan yang diminta oleh penggugat sebagai instansi berwenang agar mengeluarkan sertifikat uji tipe terhadap pengujian fisik serta rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor.
Dalam gugatannya, penggugat meminta kepada Kementerian Perhubungan membatalkan sertifikat uji tipe terhadap mobil merek Nissan Elgrand 2.5 Highway Star (4x2) A/T.
Penggugat juga meminta kepada PT Nissan Motor Distributor Indonesia mengembalikan uang masing-masing Rp830 juta kepada masing-masing penggugat.