Bisnis.com, JAKARTA – Foto pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin beserta nomor urutnya muncul dalam sebuah media cetak nasional.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan bahwa gambar tersebut masuk dalam citra diri peserta pemilihan presiden (pilpres).
“Nah itu [dugaan kampanye] harus kita kaji lebih dulu. Harus kami akui bahwa sampai saat ini dalam Peraturan KPU belum muncul norma yang mengatur citra diri pasangan calon capres dan cawapres,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Wahyu menjelaskan bahwa KPU segera membuat peraturan yang merinci jenis citra diri agar tidak ada peserta pilpres yang melanggar materi kampanye.
Serara umum, Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 1 tertulis kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain untuk menawarkan visi misi atau citra diri peserta pemilu.
Sementara itu kampanye melalui media cetak dijelaskan pasal 276 hanya boleh dilakukan selama 21 hari dan berakhir pada masa tenang.
Baca Juga
Pasal 492 tertuang setiap orang yang melanggar pasal 276 dipidana kurungan paling lama setahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Mengacu UU tersebut, Wahyu menjelaskan bahwa iklan kampanye melalui media massa sebenarnya sudah difasilitasi KPU mulai awal Maret hingga 13 April 2019.
“Jadi semua pihak mohon untuk menahan diri tidak beriklan di media baik itu media elektronik maupun cetak sebelum waktunya,” ucapnya.
Di sisi lain penyelenggara pemilu yang akan menangani dugaan pelanggaran ini tambah Wahyu adalah Badan Pengawas Pemilu.