Bisnis.com, JAKARTA--Rapat Paripurna DPR secara aklamasi menyetujui RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR hari ini, Selasa (16/10).
Persetujuan diberikan sepuluh fraksi DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua Utut Adianto. Semula masing-masing juru bicara fraksi diberi kesempatan menyampaikan pendapatnya selama lima menit, namun ada usulan opsi lain agar pendapat fraksi diserahkan langsung kepada Pimpinan Rapat Parpurna tanpa dibacakan.
“Apakah dengan diserahkannya pendapat fraksi-fraksi tersebut Rapat Paripurna dapat menyetujui naskah RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan disetujui menjadi RUU Usul Inisiatif DPR?, tanya Utut yang disambut kata setujuu dan diketok palu tanda pengesahan akan dibahasnya RUU tersebut ke tingkat selanjutnya.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan bahwa politik alokasi anggaran terkait pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan akan menjadi salah satu poin yang diatur dalam RUU tersebut.
Menurutnya, politik anggaran harus jelas berpihak pada kesejahteraan rakyat.
Menurut Cucun, selama ini pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan kurang diperhatikan dalam menjalankan kegiatan, khususnya mengenai alokasi anggaran.
Baca Juga
Pasalnya, anggaran bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya tidak terakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Sementara keberadaan para guru agama di pesantren dan lembaga pendidikan agama lain tidak bisa dilepaskan dari sistem pendidikan nasional.