Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya memastikan akan mempidanakan beberapa orang yang berkontribusi dalam menyebarkan berita palsu atau hoax mengenai penganiayaan Ratna Sarumpaet. Penyebaran hoax tersebut dinilai telah membuat masyarakat resah.
Beberapa orang yang menyebarkan informasi soal penganiayaan Ratna Sarumpaet melalui media sosial dan media massa di antaranya adalah Fadli Zon melalui akun Twitternya yang diposting pada 1 Oktober 2018 pukul 22.50 WIB, Rachel Maryam lewat akun Twitternya dan Dahnil A Simanjuntak.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta mengaku pihaknya telah memproses tiga laporan dari masyarakat. Laporan tersebut mendesak Kepolisian untuk mengusut pemberitaan hoax mengenai penganiayaan Ratna Sarumpaet di Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
Menurut Nico sampai saat ini total sudah ada 4 laporan mengenai penganiayaan Ratna Sarumpaet. Satu laporan di Bareskrim Polri dan 3 laporan di Polda Metro Jaya.
"Kami sudah menyelidiki laporan dari masyarakat ini. Total ada 4 laporan. 3 laporan masuk di Polda Metro Jaya dan 1 laporan ada di Bareskrim Polri," tuturnya, Rabu (3/10/2018).
Nico memastikan para penyebar hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet akan dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 45 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain pasal itu, penyebar hoax akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Barang siapa yang dengan secara sengaja menyebarkan hoax akan dipidana maksimal 10 tahun. Penyidik kami saat ini masih melakukan pendalaman pada laporan itu," katanya.