Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyebar Berita Hoax Penganiayaan Ratna Sarumpaet Akan Dipidanakan

Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya memastikan akan mempidanakan beberapa orang yang berkontribusi dalam menyebarkan berita palsu atau hoax mengenai penganiayaan Ratna Sarumpaet. Penyebaran hoax tersebut dinilai telah membuat masyarakat resah.
Ratna Sarumpaet/Antara
Ratna Sarumpaet/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya memastikan akan mempidanakan beberapa orang yang berkontribusi dalam menyebarkan berita palsu atau hoax mengenai penganiayaan Ratna Sarumpaet. Penyebaran hoax tersebut dinilai telah membuat masyarakat resah.

Beberapa orang yang menyebarkan informasi soal penganiayaan Ratna Sarumpaet melalui media sosial dan media massa di antaranya adalah Fadli Zon melalui akun Twitternya yang diposting pada 1 Oktober 2018 pukul 22.50 WIB, Rachel Maryam lewat akun Twitternya dan Dahnil A Simanjuntak.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta mengaku pihaknya telah memproses tiga laporan dari masyarakat. Laporan tersebut mendesak Kepolisian untuk mengusut pemberitaan hoax mengenai penganiayaan Ratna Sarumpaet di Bandara Husein Sastranegara, Bandung.

Menurut Nico sampai saat ini total sudah ada 4 laporan mengenai penganiayaan Ratna Sarumpaet. Satu laporan di Bareskrim Polri dan 3 laporan di Polda Metro Jaya.

"Kami sudah menyelidiki laporan dari masyarakat ini. Total ada 4 laporan. 3 laporan masuk di Polda Metro Jaya dan 1 laporan ada di Bareskrim Polri," tuturnya, Rabu (3/10/2018).

Nico memastikan para penyebar hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet akan dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 45 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain pasal itu, penyebar hoax akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Barang siapa yang dengan secara sengaja menyebarkan hoax akan dipidana maksimal 10 tahun. Penyidik kami saat ini masih melakukan pendalaman pada laporan itu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper