Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eni Maulani Saragih: Saya Ditugaskan Atasan [Kawal Proyek PLTU Riau-1]

Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini kembali memeriksa Eni Maulani Saragih terkait penyidikan kasus dugaan suap kerja sama proyek PLTU Riau-1.
Tersangka yang juga Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih (tengah) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7)./Antara
Tersangka yang juga Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih (tengah) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini kembali memeriksa Eni Maulani Saragih terkait penyidikan kasus dugaan suap kerja sama proyek PLTU Riau-1.

Menjelang pemeriksaan, Eni mengatakan bahwa atasannya di Partai Golkar menugaskan dirinya untuk mengawal proyek PLTU Riau-1.

"Sebenarnya saya menceritakan kronologis dari awal saya ditugasi partai untuk mengawali PLTU Riau-1 ini sampai saya ada di sini...karena saya petugas Partai (Golkar), ya, atasan saya yang memberikan tugas kepada saya," ujarnya.

Namun, mantan anggota Komisi VII DPR RI tersebut tidak mengungkapkan atasan yang dimaksud.

"Ya, pokoknya atasan saya pada zamannya. Saya diberikan tugas untuk mengawal," lanjut Eni sebelum kemudian memasuki gedung KPK.

Berkaitan dengan hal tersebut, ahli hukum administrasi negara Profesor I Gede Pantja Astawa menilai tidak relevan apabila pihak (anggota) partai politik terlibat dalam proyek negara/pemerintah.

"Sangat tidak beralasan dan tidak relevan apabila pihak (anggota) parpol terlibat dalam proyek negara/pemerintah," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (26/9/2018).

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran itu melanjutkan dalam hal proyek negara/pemerintah, pengadaannya tunduk pada Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Di dalamnya terlibat pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen, ULP/pejabat pengadaan, dan pejabat penerima hasil pekerjaan.

"Semuanya adalah pejabat administrasi negara...Jadi, tidak ada urusan anggota atau parpol terlibat dalam soal proyek a quo dengan alasan apa pun," jelasnya.

Berbeda dari Profesor I Gede, ahli hukum pidana Mudzakkir mengatakan pengawalan proyek negara oleh pihak (anggota) partai politik masih bisa diterima, selama tidak ada tindak pidana yang terkait dengan suap.

"Mengawal itu memang punya makna-makna yang sangat luas...Misalnya, ini proyeknya keponakan dia, keponakan ini, dan seterusnya, itu masih bisa diterima. Cacat moral, cacat etik namanya. Namun, kalau itu dikawal dalam kerangka bahwa ini akan menguntungkan partai dan nanti akan menyumbang uang untuk partai, maka mengawal proyek adalah bagian dari tindak pidana yang terkait dengan suap," paparnya.

KPK belum memberi tanggapan atas pertanyaan yang diajukan Bisnis terkait hal di atas. 

Dua orang tersangka ditetapkan oleh KPK dalam kasus ini, yakni Eni Maulani Saragih dari Komisi VII DPR RI dan Idrus Marham, Menteri Sosial RI yang selama ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar.

Sementara itu, Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham di BlackGold Natural Resources Ltd., telah dijadikan terdakwa dalam kasus ini.

Senin (24/9/2018) lalu, KPK melalui Jaksa Penuntut Umum melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk terdakwa kasus PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo, ke pengadilan.

Sebelumnya, berkas dan tersangka telah dilimpahkan oleh penyidik KPK pada 10 September 2018.

"Selanjutnya kami menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa pertama di kasus PLTU Riau 1 ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (25/9/2018).

Febri melanjutkan, saat menjadi tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo  mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Namun, KPK menyatakan akan mencermati kembali hal tersebut di persidangan terkait dengan keseriusan terdangka.

"Karena syarat penting dapat dikabulkan sebagai JC adalah mengakui perbuatan, membuka peran pihak lain seterang-terangnya. Konsistensi dan sikap kooperatif di sidang juga menjadi perhatian KPK," ucap Febri.

Johannes ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 15 Juli 2018. KPK mengamankan Eni Maulani Saragih, anggota Komisi VII DPR RI, di rumah mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang kini menjadi tersangka, setelah sehari sebelumnya mengamankan pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd., tersebut.

BlackGold Natural Resources Ltd tercatat sebagai  perusahaan energi multinasional yang menerima Letter of Intent (LOI) dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) proyek PLTU Riau-1.

Dalam konsorsium, BlackGold bergabung dengan  PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT PLN Batubara (PLN BB) dan China Huadian Engineering Co., Ltd. (CHEC).

Perusahaan itu akan mengembangkan, membangun, mengoperasikan dan memelihara tambang batu bara mulut berukuran 2 x 300 MW pembangkit listrik Riau-1.

KPK memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang dalam kasus PLTU Riau-1.

Pada 17 September 2018, KPK mencekal pendiri PT Borneo Lumbung Energy, Samin Tan. Satu hari kemudian, tepatnya 18 September 2018, KPK kembali mencekal seorang direktur di perusahaan tersebut, yaitu Neni Afwani.

Tidak ada tanggapan terkait pelarangan bepergian ke luar negeri oleh KPK tersebut dari PT Borneo Lumbung Energy.

Direktur PT Borneo Lumbung Energy Kenneth Raymond Allan bahkan mengatakan PLTU Riau-1 tidak ada hubungannya dengan perusahaan batu bara tersebut.

"Tidak ada komentar. Tidak ada hubungan sama PLTU Riau-1, tidak ada komentar lagi," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Rabu (26/9/2018).

KPK mengatakan pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk membantu proses penyidikan agar saat dibutuhkan keterangan saksi, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri.

Pencekalan diberlakukan selama enam bulan ke depan.

Sejumlah pihak pun telah diperiksa, yakni perusahaan dan anak perusahaan BUMN, perusahaan asing yang masih menjadi bagian atau mengetahui skema kerjasama PLTU Riau 1, Kepala Daerah, tenaga ahli, dan anggota legislatif.

Saat ini KPK masih menggali proses persetujuan atau proses sampai dengan rencana penandatanganan kerja sama dan juga skema kerja sama dalam kasus PLTU Riau-1.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Saragih dan Idrus Marham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Johanes Budisutrisno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper