Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus PLTU Riau-1: KPK Kembali Periksa Anggota DPR dan Seorang Direktur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kelanjutan proses penyidikan kasus dugaan suap kerja sama proyek PLTU Riau-1 untuk tersangka Idrus Marham pada Senin (24/9/2018).
Petugas pemadam kebakaran mengevakuasi korban saat simulasi penanggulangan kebakaran di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/9). Kegiatan tersebut untuk meningkatkan kesiapsiagaan sekaligus edukasi jika terjadi kebakaran di gedung lembaga antirasuah itu./Antara
Petugas pemadam kebakaran mengevakuasi korban saat simulasi penanggulangan kebakaran di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/9). Kegiatan tersebut untuk meningkatkan kesiapsiagaan sekaligus edukasi jika terjadi kebakaran di gedung lembaga antirasuah itu./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kelanjutan proses penyidikan kasus dugaan suap kerja sama proyek PLTU Riau-1 untuk tersangka Idrus Marham pada Senin (24/9/2018).

Kedua saksi tersebut adalah anggota DPR RI dari fraksi Partai Golkar periode 2014-2019 Nafawie Saleh dan Direktur PT Nugas Trans Energy Indra Purmandani, yang juga menjabat sebagai direktur di PT Raya Energy Indonesia.

Ini bukan pertama kalinya KPK memeriksa anggota DPR RI dari Partai Golkar dan pejabat tinggi perusahaan. Sebelumnya, Melchias Marcus Mekeng diperiksa KPK untuk tersangka Idrus Marham pada 19 September 2018.

"Lebih banyak kepada tugas dan penunjukkan Eni di Komisi VII. Sama Idrus sebagai apa," ujar Marcus Mekeng di KPK seusai menjalani pemeriksaan, kala itu.

Untuk pejabat tinggi perusahaan, KPK antara lain sudah memeriksa CEO BlackGold Natural Resources Ltd., Rickard Philip Cecil; Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati; Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir; mantan Dirut PT Borneo Lumbung Energy & Metal Tbk. Samin Tan; Direktur PT Borneo Lumbung Energy & Metal Tbk. Nenie Afwani.

Dalam pengembangannya, sejauh ini KPK sudah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang dalam kasus PLTU Riau-1. Pada 17 September 2018, KPK mencekal Samin Tan dan sehari kemudian mencekal Nenie Afwani.

Pencekalan diberlakukan selama enam bulan ke depan.

"Pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk membantu proses penyidikan agar saat dibutuhkan keterangan saksi, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Terkait dengan perkembangan perkara, penyidik KPK saat ini tengah mendalami penerimaan-penerimaan lainnya yang diduga diterima oleh tersangka.

KPK juga telah melakukan pelimpahan berkas dan tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo, salah satu pemegang saham BlackGold Natural Resources yang menjadi tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, pada pada Senin (10/9). 

Johannes ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 15 Juli 2018, setelah sehari sebelumnya mengamankan Eni Maulani Saragih, anggota Komisi VII DPR RI, di rumah Idrus Marham.

Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

KPK masih menggali proses persetujuan atau proses sampai dengan rencana penandatanganan kerja sama dalam proyek PLTU Riau-1. Skema kerja sama dalam kasus PLTU Riau-1 juga menjadi fokus KPK.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Saragih dan Idrus Marham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Johanes Budisutrisno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper