Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung menguatkan pembatalan Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia yang berisi larangan untuk menayangkan siaran iklan politik di luar masa kampanye, termasuk himne partai politik.
Seperti diketahui, larangan itu digugat oleh Partai Berkarya dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia atau PPPI ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 225/K/KPI/31.2/04/2017 tertanggal 21 April 2017 tentang Larangan Menayangkan Siaran Iklan Politik Di Luar Masa Kampanye Dalam Bentuk Iklan Kampanye, Himne Partai Politik, Mars Partai Politik Dan Lagu Lainnya Yang Berkaitan Dengan Partai Politik.
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan dengan Putusan Nomor 109/G/2017/PTUN.JKT pada 3 Oktober 2017, kemudian pada tingkat banding putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan Nomor 369/B/2017/PT.TUN.JKT, 13 Februari 2018.
Tak puas, KPI lantas mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Sayangnya, MA menilai bahwa pengadilan sebelumnya tidak salah dalam memutus perkara tersebut.
Menurut MA, wewenang KPI untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran dalam kaitannya dengan Pemilu merupakan wewenang lintas sektoral dari beberapa Lembaga Negara yang saling terkait satu sama lain yaitu KPI atau Dewan Pers, KPU dan Bawaslu. Oleh karena itu, KPI tidak dapat menjalankan kewenangan bersama tersebut seorang diri tanpa berkoordinasi minimal dengan KPU dan Bawaslu.
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Komisi Penyiaran Indonesia,” ujar Ketua Mahkamah Agung Irfan Fachruddin seperti Bisnis kutip dari salinan putusan MA, Rabu (19/9/2018).
Baca Juga
Putusan MA itu dibacakan pada 17 Juli 2018 oleh Irfan Fachruddin yang didampingi hakim agung Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.