Bisnis.com, JAKARTA – Kerja sama dan koordinasi antarkementerian terkait diperlukan guna mewujudkan kebijakan dana alokasi umum atau DAU kepada daerah berdasarkan luas tutupan hutan (forest cover).
Kebijakan tersebut merupakan rekomendasi Pusat Riset Perubahan Iklim Universitas Indonesia (RCCC UI) dalam Konferensi Transfer Fiskal Kabupaten Kaya Hutan di Jakarta, Kamis (18/9/2018), guna menahan laju kerusakan hutan.
Sonny Mumbunan, peneliti ekonomi di RCCC UI, dalam briefing paper yang dipublikasikan melalui akun Twitter @rcccui, mengatakan Kementerian Keuangan perlu menerbitkan sebuah peraturan tentang DAU yang mencantumkan indikator cover forest dengan bobot tertentu untuk perhitungan kebutuhan fiskal tersebut.
“Indikator dan bobot yang dimaksud merupakan bagian dari indikator luas wilayah yag telah diatur oleh Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan antarr Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” sebutnya dalam makalah tersebut.
Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), sambung Sonny, juga perlu menerbitkan peraturan menteri tentang penetapan daerah-daerah yang kaya hutan. KLHK pun dinilai perlu menyediakan data forest cover setiap tahun.
Selain itu, kementerian ini diminta untuk menyatakan bahwa kebijakan ini sebagai bentuk pembiayaan perubahan iklim di Indonesia.
“Dan sebuah upaya nyata dari komitmen Indonesia dalam United Nations Framework Convention on Climate Change atau UNFCCC.”
Sonny menilai Kementerian Dalam Negeri juga perlu menerbitkan peraturan menteri tentang penyusunan APBD yang memuat, antara lain pengaturan tentang belanja daerah sebagai dasar bagi pemda dalam membiayai kegiatan yang bertujuan melindungi dan memulihkan hutan.
Sementara itu, kementerian-kementerian terkait itu diharapkan dapat memperkuat kebijakan tersebut melalui APBN tahunan yang memuat komponen DAU dengan mempertimbangkan indikator luas tutupan hutan tersebut.
“Untuk jangka panjang, revisi UU Perimbangan Keuangan Daerah Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nanti dapat mencakup mekanisme tertentu yang lebih efisien, efektif, dan adil dalam menempatkan kebutuhan fiskal dan kemampuan fiskal daerah-daerah kaya hutan dalam sistem dana perimbangan kita, khususnya DAU,” ungkapnya.