Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabupaten Merauke Rawan Penebangan Hutan

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Merauke Provinsi Papua Effendi Kanan mengatakan kabupaten ini rawan terjadi penebangan hutan jika tidak diawasi secara dekat.
Kabupaten Merauke Provinsi Papua  rawan terjadi penebangan hutan jika tidak diawasi secara dekat./Bisnis
Kabupaten Merauke Provinsi Papua rawan terjadi penebangan hutan jika tidak diawasi secara dekat./Bisnis

Bisnis.com, MERAUKE - Kabupaten Merauke Provinsi Papua  rawan terjadi penebangan hutan jika tidak diawasi secara dekat.

"Kami di Merauke ini tidak ada gunung, sehingga daerah mana saja bisa dilalui. Banyak jalan yang dapat digunakan untuk mengangkut segala macam hal seperti kayu. Karena itu, menurut saya, pengawasan harus dekat dengan wilayah kerja," ujar Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Merauke Provinsi Papua Effendi Kanan, di Merauke, Senin (22/8/2016).

Effendi menjelaskan  Pemkab Merauke akan terus mendukung pemerintah provinsi walaupun kabupaten ini sudah tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap hutan, sebagaimana dijelaskan dalam UU 23 Tahun 2014 tentang peralihan kewenangan dari kabupaten ke provinsi.

"Banyak tempat rawan penebangan, oleh sebab itu saya malah lebih cenderung secepatnya ditangani oleh provinsi," katanya lagi.

Setelah menyerahkan tugas kehutanan kepada Pemprov Papua sejak 1 Januari 2016 lalu, kata dia, dinas setempat tidak memiliki anggaran untuk pengawasan hutan, termasuk tenaga teknis kehutanan yang dibentuk beberapa waktu lalu surat keterangannya juga sudah ditarik.

"Untuk kegiatan pengawasan tahun 2016, sudah tidak boleh kami anggarkan. Karena itu kami sudah tidak punya biaya untuk mengawasi kegiatan-kegiatan pengawasan penebangan di perusahaan," ujarnya.

Namun agar hutan Merauke tidak menjadi sasaran penebangan liar, ia mengharapkan, Pemprov Papua membentuk kantor perwakilan di Merauke supaya rentang kendali lebih dekat, apalagi keberadaan pihaknya di Merauke tidak bisa melarang aktivitas penebangan.

"Dengan pengalihan ini rentang kendalinya jauh. Tapi kembali lagi kepada UU, tentu orang yang membuatnya sudah memikirkan itu. Dari segi pengawasan mungkin kami bisa, tapi kami tidak punya kewenangan untuk mengatakan kepada masyarakat bahwa penebangan dilarang atau apa, karena itu harus dilakukan pemprov," ujarnya pula.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper