Bisnis.com, JAKARTA -- Salah satu tersangka kasus dugaan suap kerja sama kontrak proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih mengatakan belum ada hal baru yang bisa dia sampaikan terkait proses penyidikan terhadap dirinya.
Eni, yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham, menjelaskan bahwa pendalaman-pendalaman yang dilakukan penyidik KPK dari pemeriksaan terhadap dirinya berkaitan dengan pertemuan-pertemuan antara dia, salah satu tersangka, dan saksi.
"Ya, pendalaman-pendalaman yang lalu. Soal pertemuan-pertemuan saya dengan Pak Sofyan Basir, dengan Kotjo, ya, masih seputar itu saja. Belum ada yang baru," ujar Eni seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK di Jakarta (12/9/2018).
Beranjak dari persoalan pertemuan, Eni mengatakan dalam kunjungan yang dilakukan Setya Novanto terhadap dirinya beberapa waktu lalu terdapat banyak hal yang ditunjukkan oleh terpidana kasus KTP-elektronik tersebut kepadanya, tapi Eni tidak menjelaskan secara spesifik.
"Banyak sih, tapi sudah saya sampaikan ke penyidik," ujarnya.
Terkait perkembangan perkara, KPK Senin (10/9/2018) lalu melakukan pelimpahan berkas dan tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo, salah satu tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.
Johannes ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 15 Juli 2018. Sehari sebelumnya, selain mengamankan pemegang saham BlackGold Natural Resources tersebut, KPK mengamankan Eni Maulani Saragih, anggota Komisi VII DPR RI. Eni diamankan di rumah mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang kini menjadi tersangka.
"Ini tahap dua, jadi masuk tahap penuntutan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Yuyuk Andriati di gedung KPK di Jakarta.
Hingga saat ini, lanjut Yuyuk, terdapat sekitar 40 saksi yang diperiksa terkait kasus PLTU Riau-1.
Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Tiga orang tersangka telah ditetapkan KPK dalam kasus ini, yakni Eni Maulani Saragih dari Komisi VII DPR RI, Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham di BlackGold Natural Resources Ltd, dan Idrus Marham, Menteri Sosial RI yang selama ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar.
Sejumlah pihak pun telah diperiksa, yakni perusahaan dan anak perusahaan BUMN, perusahaan asing yang masih menjadi bagian atau mengetahui skema kerjasama PLTU Riau 1, Kepala Daerah, dan tenaga ahli.
KPK masih menggali proses persetujuan atau proses sampai dengan rencana penandatanganan kerja sama dalam proyek PLTU Riau-1.
Skema kerja sama dalam kasus PLTU Riau-1 juga menjadi fokus KPK.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Saragih dan Idrus Marham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Johanes Budisutrisno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.