Bisnis.com, PEKANBARU -- Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Riau menangkap kapal motor (KM) Faisal, yang membawa muatan 1.000 karung atau sekitar 9 ton bawang merah diduga ilegal.
Baca Juga
KM Faisal diamankan petugas saat berada di perairan Kuala Sungai Kembung, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau pada Jumat (31/8/2018) lalu. Nakhoda kapal, ZR alias IZ diamankan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dalam keterangan persnya mengatakan bawang merah ini diduga diimpor dari Batu Pahat, Malaysia dan hendak dibawa ke Bengkalis.
"Kami mengamankan barang bukti berupa 1 unit kapal motor kayu, 9 ton bawang merah, makanan, 3 paspor, termasuk seorang nakhoda atau tekong, pria inisialnya ZR alias IZ," katanya Rabu (5/9/2018).
Sunarto menyatakan, pelaku diancam dengan pasal 31 ayat 1 junto pasal 5 undang-undang nomor 16 tahun 1992 tentang karantina, hewan, ikan, dan tumbuhan, dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun.
Sementara itu Wadir Polair AKBP IGN Soeprapto mengatakan bawang merah ini diamankan karena dinilai dapat menjadi media hama dan juga penyakit organisme pengganggu tumbuhan, selama tidak ada sertifikasi dari Malaysia.
"Karena itu bawang merah ini ilegal dan dikhawatirkan membawa penyakit atau hama," katanya.
Nakhoda kapal ZR yang diamankan petugas kepolisian, mengaku diupah Rp6 juta oleh pemesan. Tapi uang itu baru dibayar setelah barang tersebut tiba di tujuan.
Dari pengakuannya juga diketahui bahwa dia sudah tiga kali membawa kapal dengan muatan bawang merah ilegal tersebut.