Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Beberkan Alasan Loloskan Bacaleg Mantan Napi Korupsi

Anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Rahmat Bagja, membeberkan alasan lembaganya meloloskan bakal calon anggota legislatif yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan./JIBI/BISNIS/Jaffry Prabu Prakoso
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan./JIBI/BISNIS/Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Rahmat Bagja, membeberkan alasan lembaganya meloloskan bakal calon anggota legislatif yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi.

Rahmat berujar, Bawaslu merujuk Undang-undang Dasar 1945 yang mengatur hak konstitusional setiap warga negara untuk memilih dan dipilih.

"Dasar keputusannya adalah hak konstitusional warga negara. Pasal 28 j menyatakan, jika ingin disimpangi maka penyimpangannya melalui undang-undang," kata Rahmat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018).

Pasal 28 j UUD 1945 yang disebut Rahmat diantaranya menyebut setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kata dia, Bawaslu pun tak ingin melanggar HAM warga negara.

"Koruptor ini warga negara atau tidak? Mereka punya hak atau tidak? Bukannya kami pro atau tidak, ini warga negara, masalah hak asasi saja. Ini masalah kita taat azas atau tidak saja," kata Rahmat.

Rahmat pun mengungkit bahwa sedari awal Bawaslu tidak sepakat dengan langkah Komisi Pemilihan Umum melarang eks napi korupsi menjadi caleg.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Rahmat juga menyinggung penolakan Kementerian Hukum dan HAM yang awalnya tak mau mengundangkan peraturan tersebut. Namun, KPU berkukuh menetapkan PKPU, sampai akhirnya Kemenkumham turut mengundangkan.

Belakangan, Bawaslu mengabulkan gugatan 12 bacaleg eks napi korupsi yang mengajukan permohonan sengketa. Rahmat Bagja mengatakan, daftar ini masih mungkin bertambah seiring hasil rapat pleno Bawaslu di tingkat daerah.

Rahmat mengklaim, putusan Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota meloloskan bacaleg eks napi korupsi itu sudah sesuai kaidah hukum.

Sejak awal, Bawaslu memang menilai larangan mantan napi korupsi menjadi caleg ini tak memiliki cantolan hukum di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Jika ada kaidah hukum yang bertentangan dengan hukum, (yaitu) PKPU, maka yang dipilih adalah UU," kata dia.

Rahmat menampik Bawaslu tak mendukung pemberantasan korupsi lantaran meloloskan bekas napi korupsi. Dia mengatakan, lembaganya lah yang pertama kali menyorongkan pakta integritas kepada partai-partai.

Kendati begitu, lanjut Rahmat, pakta integritas itu hanya bersifat pencegahan.

"Tapi ketika Panwas penindakan, maka argumentasi hukumnya harus jelas," kata Rahmat.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper