Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua BPK RI Bahrullah Akbar diagendakan menjalani pemeriksaan di KPK untuk kasus suap terkait dengan usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018.
Bahrullah diperiksa untuk tersangka Yaya Purnomo, mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Selain Bahrullah, KPK memeriksa tujuh orang yang terdiri atas enam saksi dan satu tersangka.
"Diagendakan pemeriksaan terhadap delapan orang dalam kasus suap terkait dengan usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018 untuk tersangka YP dan AMN," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan resminya, Rabu (15/8/2018).
Berikut nama-nama saksi dan tersangka yang diperiksa hari ini:
•Bahrullah Akbar, Wakil Ketua BPK RI, diperiksa untuk tersangka Yaya Purnomo
•Ni Putu Eka Wiryasturi, Bupati Tabanan, Bali, diperiksa untuk tersangka Yaya Purnomo
•Agusman Sinaga, Kepala Dispenda Kabupaten Labuhanbatu Utara, diperiksa untuk tersangka Yaya Purnomo
•Habibuddin Siregar, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara, diperiksa untuk tersangka Yaya Purnomo
•Rasta Wiguna, Wakil Bendahara DPP PKB, diperiksa untuk tersangka Amin Santono
•Idawati, ASN, diperiksa untuk tersangka Amin Santono
•Iwan Sonjaya, swasta, diperiksa untuk tersangka Amin Santono
•Amin Santono, anggota DPR RI fraksi Partai Demokrat, diperiksa untuk tersangka Amin Santono
Empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka Kamaluddin (swasta-perantara), Yaya Purnomo (Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkue), dan Ahmad Ghiast (swasta).
KPK menduga ada penerimaan uang sejumlah Rp500 juta dengan perincian Rp400 juta untuk Amin Santono dan Rp100 juta pada Eka Kamaluddin.
Baca Juga
Uang tersebut ditransfer oleh kontraktor Ahmad Ghiast yang merupakan bagian dari 7% komitmen fee yang dijanjikan terkait dengan dua proyek di Pemerintah Kabupaten Sumedang dengan nilai total Rp25 miliar.
Kedua proyek itu adalah proyek pada Dinas Perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp4 miliar dan proyek Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp21,8 miliar.