Bisnis.com, JAKARTA -- Hari ini, Senin (13/8/2018), KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi di kantor Dirkrimsus Polda Aceh untuk tersangka Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh.
Adapun, para saksi tersebut berasal dari unsur staf khusus Gubernur, pejabat di Biro Hukum, ASN, pejabat dan anggota Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) dan staf PUPR.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IY (Irwandi Yusuf). Para saksi berasal dari unsur staf khusus Gubernur, Pejabat di Biro Hukum, PNS, pejabat dan anggota TAPA, BPKS dan staf PUPR." ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Dia menambahkan, penyidikan dalam kasus ini terus dilakukan KPK untuk memperdalam proses-proses pembahasan dan pengalokasian DOK Aceh.
Sejauh ini, sejumlah saksi dari pejabat Kementerian Dalam Negeri dan pejabat Aceh telah diperiksa KPK.
Selain itu, perincian informasi aliran dana yang diduga terkait dengan Aceh Marathon juga terus diklarifikasi oleh penyidik.
Baca Juga
"KPK semakin mendapatkan bukti-bukti yang kuat dalam kasus ini," tegas Febri.