Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AMAN Minta Wilayah Adat Dilindungi untuk Kedaulatan Pangan

Pernyataan AMAN itu bertepatan dengan peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia pada 9 Agustus. Selama ini wilayah adat (tanah, hutan, dan laut) menjadi sumber pangan bagi masyarakat adat dan juga masyarakat di suatu daerah.

Bisnis.com, JAKARTA – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) meminta semua pihak untuk turut membantu mempertahankan dan melindungi wilayah adat karena termasuk fondasi utama kemandirian dan kedaulatan pangan suatu bangsa.

Pernyataan AMAN itu bertepatan dengan peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia pada 9 Agustus. Selama ini wilayah adat (tanah, hutan, dan laut) menjadi sumber pangan bagi masyarakat adat dan juga masyarakat di suatu daerah.

Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi mengatakan wilayah adat memiliki hubungan langsung dengan kemandirian dan kedaulatan masyarakat adat dan bangsa ini.

“Beragam jenis varietas tumbuhan pangan dan pengetahuan tradisional mengenai berjenis-jenis pangan hanya dapat dipertahankan jika wilayah adat seperti tanah dan hutan adat tetap ada, tidak dirampas dan tidak berubah,” kata Rukka dalam rilis resmi, Kamis (9/8/2018).

Rukka mengatakan kehadiran UU Masyarakat Adat yang sudah lama diperjuangkan sangat penting untuk melindungi masyarakat adat dan wilayah adat. Kehadiran UU tersebut juga akan berdampak pada kemandirian dan kedaulatan pangan bangsa ini.

“Pada beberapa bulan lalu Presiden telah mengeluarkan Supres yang menunjuk Kemendagri sebagai Koordinator pembahasan RUU Masyarakat Adat bersama DPR. Kementerian LHK, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Desa dan PDT, serta Kementerian KKP sebagai anggota dari perwakilan pemerintah yang turut terlibat di dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat, dan kita patut menyambut baik perkembangan ini,” katanya.

Selain melalui UU, AMAN berupaya melindungi hak masyarakat adat atas wilayah adat dengan menghadirkan Satu Peta Rakyat Indonesia. Peta tersebut berisi peta-peta wilayah adat yang dibuat melalui pemetaan partisipatif.

Saat ini AMAN beserta jaringannya telah berhasil mempetakan 9,65 juta hektare wilayah adat di seluruh Nusantara dan diharapkan bisa diakui serta dimasukkan dalam Kebijakan Satu Peta (One Map Policy).

Dengan demikian, untuk meningkatkan capaian pelaksanaan Kebijakan Satu Peta, AMAN mencatat, dari luasan 9,65 juta ha wilayah adat yang sudah terpetakan tersebut, terdapat seluas 5,95 juta hektar (62%) tanpa perizinan (clear and clean) yang seharusnya dapat segera diakui dan ditetapkan. 

Selain itu, keberadaan wilayah adat seluas 1,2 juta ha dari 51 wilayah adat yang telah ditetapkan melalui Perda atau SK Bupati dapat segera diintegrasikan dalam Kebijakan Satu Peta.

Sementara itu, Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kasmita Widodo mengatakan bahwa pemerintah seharusnya melihat peta-peta yang dihasilkan masyarakat sebagai bagian terpenting dalam pelaksanaan Kebijakan Satu Peta.

“Masyarakat adat sebenarnya sudah menyediakan peta wilayah adatnya dengan metode pemetaan partisipatif yang didukung oleh berbagai organisasi sipil di Indonesia. Peta wilayah adat secara reguler disampaikan kepada pemerintah sejak tahun 2012, termasuk kepada Kemendagri, KLHK, ATR/BPN dan BIG,” ujar Kasmita.

Tak hanya meluncurkan Satu Peta Rakyat Indonesia, pada peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia AMAN juga meluncurkan aplikasi media sosial AMAN.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper