Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima pelimpahan tahap dua berkas perkara RJT, remaja yang diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi di media sosial. Pelimpahan berkas dan tersangka berlangsung Selasa (24/7/2018) di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan RJT dan sejumlah barang bukti berupa screenshot Instagram, flashdisk, dan ponsel pintar sudah diserahkan tim penyidik Polda Metro Jaya ke Kejati DKI untuk dilakukan tahap penuntutan.
Nirwan menjelaskan sebelum melimpahkan perkara RJT ke Pengadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan proses diversi sesuai Pasal 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
"Penyerahan tahap dua ini adalah sebagai tindak lanjut dari pihak Penyidik Polda Metro Jaya atas diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan atas nama tersangka RJT tanggal 7 Juni 2018 dari Kejati DKI Jakarta," tuturnya, Jumat (27/7/2018).
Dia menjelaskan RJT diduga telah melakukan tindak pidana pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) UU ITE atau pasal 336 KUHP terkait dengan sangkaan Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik kepada Presiden.
"Penuntut Umum akan melaksanakan proses diversi sebagaimana amanat dalam ketentuan Pasal 42 UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, baru dilimpahkan ke Pengadilan," katanya.
Seperti diketahui, penetapan tersangka terhadap RJT anak berusia 16 tahun dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya setelah tersiar di media sosial video tentang dugaan penghinaan dan pengancaman Presiden.
Dengan alasan status anak-anak, maka tersangka tidak ditahan, tapi dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.
Dia dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto, Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan acaman hukuman selama 6 tahun.
Untuk diketahui, berdasar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak dimungkinkan adanya penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. Dalam pasal 5 UU No. 11 Tahun 2012, ditentukan bahwa sistem peradilan anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restorative.
Undang-undang ini juga memberikan kepastian hukum atas penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan melalui DIVERSI . Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana. Selengkapnya silakan klik di sini.