Kabar24.com, JAKARTA - Merasa hak konstitusionalnya dirugikan, orang tua dari terpidana kasus pencurian kendaraan bermotor mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Moch Dyono orang tua dari terpidana kasus pencurian kendaraan bermotor, mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Pemohon menyatakan hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP dan Pasal 7 ayat (2) huruf a, Pasal 32 ayat (2) huruf b UU Sistem Peradilan Pidana Anak," ujar kuasa hukum Pemohon, Muhammad Sholeh di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (21/10/2016).
Adapun Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP mengatur kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan dan kepentingan penuntutan.
Sementara Pasal 32 ayat (2) huruf b mengatur bahwa penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun atau lebih.
"Ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945," ujar Sholeh.
Pada awalnya anak Pemohon dijerat Pasal 362 KUHP, namun kemudian pasal yang digunakan untuk memenjarakan anak Pemohon berubah menjadi Pasal 363.
Pemohon mengajukan praperadilan, namun sebelum sidang praperadilan berjalan, tiba-tiba pokok perkaranya sudah berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pemohon kemudian mempersoalkan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang dianggap sebagai penyebab gugurnya permohonan praperadilan Pemohon.