Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Partisipasi Masyarakat Dibutuhkan

Keberhasilan advokasi sistem peradilan pidana anak bertumpu pada partisipasi unit-unit masyarakat untuk mengidentifikasi permasalahan penanganan tindak kejahatan anak di bawah umur baik sebagai pelaku maupun korban.

Bisnis.com, JAKARTA — Keberhasilan advokasi sistem peradilan pidana anak bertumpu pada partisipasi unit-unit masyarakat untuk mengidentifikasi permasalahan penanganan tindak kejahatan anak di bawah umur baik sebagai pelaku maupun korban.

Advokasi yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung berkerja sama dengan EU-UNDP SUSTAIN, mengutamakan keadilan restoratif yang berfokus pada partisipasi dari unit-unit masyarakat di sekitar sang anak dimulai dari keluarga, sekolah, serta lingkungan dalam proses peradilan.

Gilles Blanchi, Manajer Proyek EU-UNDP SUSTAIN, mengatakan pemberlakuan UU SPPA pada merupakan kemajuan besar dalam sistem peradilan anak di Indonesia. Kelompok Kerja Perempuan dan Anak MA RI selama ini merupakan thinktank dari implementasi UU ini di pengadilan.

“Kami memastikan bahwa dukungan ini diberikan di pengadilan-pengadilan yang telah ditunjuk menjadi percontohan,” katanya, dalam keterangan resmi, Kamis (23/3/2017).

Mahkamah Agung dan EU-UNDP SUSTAIN juga telah mengukuhkan Sistem Peradilan Anak yang terintegrasi di Pengadilan Negeri Cibinong.

Dia menambahkan pengadilan yang ramah anak merupakan upaya penting untuk memberikan perlindungan kepada anak sesuai dengan SPPA.

Menurutnya, masalah telah diidentifikasi sejak pemberlakuan UU SPPA, mulai dari koordinasi yang lemah antar institusi yang terlibat,  hingga perbedaan persepsi terhadap kebutuhan dan keberhasilan hukum restoratif dalam institusi-institusi tersebut dan kurangnya kerja sama dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

“Permasalahan-permasalahan ini dapat membahayakan posisi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), oleh karena itu diperlukan koordinasi antar lembaga dan aparat penegak hukum yang kuat.” 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper