Kabar24.com, JAKARTA - Pelaksanaan sistem zonasi dinilai masih membutuhkan banyak evaluasi. Penerapan sistem yang diberlakukan mulai tahun 2018 ini sesungguhnya bertujuan positif, namun pelaksanaannya masih membutuhkan evaluasi berkala dan terus menerus karena banyak permasalahan di lapangan.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pandu Baghaskoro mengatakan, sistem zonasi seolah membuka jelas ketidakmerataan kualitas sekolah-sekolah yang ada. Tidak hanya di desa atau daerah, kualitas sekolah di perkotaan pun tidak merata. Peran pemerintah daerah dalam peningkatan dan pemerataan kualitas pendidikan di daerahnya harus ditingkatkan.
“Sudah saatnya pemerintah daerah dan pemerintah pusat melakukan sinergi yang lebih tepat sasaran terkait peningkatan kualitas pendidikan dan pemerataannya. Sistem zonasi bukan sekedar memindahkan siswa belajar ke sekolah yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya. Lebih jauh lagi, sistem zonasi bisa menciptakan siswa-siswa berkualitas dari seluruh daerah di Indonesia,” jelas Pandu.
Untuk itu, Pandu mengatakan, dibutuhkan adanya satu peta terpadu terkait sekolah-sekolah di Indonesia terkait kualitas serta sarana dan prasarananya. Melalui peta tersebut, pemerintah bisa mengevaluasi daerah mana saja yang masih kekurangan sekolah dan sekolah mana saja yang membutuhkan bantuan, misalnya saja terkait infrastruktur sekolah atau akses menuju sekolah tersebut.
“Peta ini sumbernya harus satu supaya terhindar dari perbedaan persepsi. Data yang didapat harus terus diperbaharui supaya perbaikan-perbaikan tepat sasaran dan memang menyasar kondisi yang paling membutuhkan bantuan. Kebutuhan satu sekolah atau daerah yang satu tentu berbeda dengan yang lainnya,” urainya.
Pemerintah juga harus memiliki solusi terkait tidak seimbangnya jumlah sekolah dengan jumlah peserta didik. Hal ini dikarenakan adanya penetapan radius atau jarak antara satu sekolah dengan sekolah lainnya di dalam wilayah zonasi. Penetapan jarak ini ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Pemerintah daerah harus bisa memastikan anak-anak yang tidak diterima di sekolah yang berada dalam wilaah zonasinya untuk tetap bisa sekolah. Untuk itu, pemerintah daerah seharusnya sudah berkomunikasi dengan sekolah yang berada di sekitar wilayah zonasi anak-anak tersebut agar sekolah yang memiliki kuota bangku kosong bisa menerima mereka. Namun pemilihan sekolah yang berada di luar wilayah zonasi anak-anak itu juga harus mempertimbangkan jarak antara tempat tinggal dengan sekolah. Hal ini, lanjut Pandu, penting untuk memastikan tercapainya tujuan penerapan sistem zonasi, yaitu pemerataan kualitas pendidikan.
Selain itu, pemerintah juga harus siap dengan program pelatihan atau sertifikasi guru yang merata di berbagai daerah. Dengan meningkatkan kualitas guru, diharapkan persebaran siswa berprestasi juga bisa tercapai. Verifikasi SKTM juga seharusnya lebih ketat dilakukan untuk menghindari kecurangan dalam proses PPDB.