Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Penodaan Agama yang diajukan oleh anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia atau JAI.
Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU Penodaan Agama) dianggap oleh anggota perorangan JAI inkonstitusional. Mereka mengklaim menjadi korban dari penerapan beleid tersebut.
Ketiga pasal UU Penodaan Agama melarang penyampaian penafsiran agama di muka umum. Pelanggaran atas larangan itu akan dihentikan lewat surat keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri.
Bila pelanggaran dilakukan oleh sebuah organisasi maka pemerintah berhak membubarkan dan mengenakan sanksi pidana bagi anggotanya.
Dalam petitumnya, JAI meminta agar ketiga pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai meniadakan hak untuk menganut aliran agama yang berada di indonesia oleh para penganutnya yang beribadah secara internal yang merupakan bagian dari aliran-aliran yang telah ada, dan aktif menjalankan kehidupan keagamaannya.
Namun, petitum dan dalil-dalil yang disampaikan oleh anggota JAI ditolak oleh MK. Menurut lembaga penafsir UUD 1945 tersebut, permintaan inkonstitusional bersyarat justru menimbulkan ketidakpastian hukum bila dikabulkan.
Baca Juga
"Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 bukanlah ketentuan yang meniadakan hak, tapi pembatasan hak untuk melakukan penafsiran menyimpang terhadap ajaran pokok agama," kata Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams saat membacakan pertimbangan putusan di Jakarta, Senin (23/7/2018).
Ketiga pasal tersebut sudah pernah digugat lewat Perkara No. 140/PUU-VII/2009. Dalam putusan yang dijatuhkan pada April 2010 tersebut, MK menolak permohonan para pemohon.
Meski demikian, gugatan anggota JAI kali ini tetap diperiksa oleh MK mengingat kelompok tersebut menggunakan batu uji dan alasan permohonan berbeda. Sayangnya, argumentasi baru tersebut tetap dianggap tidak beralasan menurut hukum.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan.
JAI, berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia, dinyatakan menyimpang atau sesat dari ajaran agama Islam. Lantas, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung pada 2008 menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKP) yang melarang kegiatan ibadah pengikut Ahmadiyah.