Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendukung rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan redistribusi guru sebagai tindak lanjut kebijakan zonasi guna pemerataan pendidikan.
Dia mengaku memahami adanya pro kontra dalam setiap penerapan kebijakan publik, khususnya koreksi dan penyesuaian kebijakan sebelumnya.
"Selama kita akuntabel, pasti kita bisa jelaskan. Kenapa kita memilih ini? Apa yang kita tuju? Kenapa cara ini adalah cara yang kita anggap terbaik untuk saat ini dan untuk konteks ini?" tuturnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Jumat (20/7/2018).
Begitu juga dengan rencana desain ulang terkait tata cara pemberian tunjangan profesi guru agar lebih berdampak pada kualitas pendidikan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan siap membantu dari sisi keuangan.
Dalam Rapat Koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kemenkeu yang berlangsung Kamis (19/7), Menkeu menyampaikan dukungannya agar Kemendikbud dapat mengoptimalkan anggaran fungsi pendidikan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memaparkan sebagai satu pengelola anggaran fungsi pendidikan, pihaknya telah menerapkan beberapa kebijakan yang mendorong percepatan pemerataan akses pada layanan dan kualitas pendidikan.
Dia menyatakan kritik pengelolaan anggaran fungsi pendidikan terus dipantau dan dijadikan bahan diskusi dalam penyusunan kebijakan.
"Intinya kami bertekad untuk mempercepat dan melakukan langkah-langkah yang radikal dalam rangka segera mengejar ketertinggalan kita di sektor pendidikan," papar Muhadjir.
Realisasi anggaran Kemendikbud di tahun 2017 mencapai 97,10% dari pagu sebesar Rp. 37,96 triliun. Hal ini di atas capaian tahun 2016 yang hanya mencapai 88,9 %. Bahkan di atas rata-rata nasional yang hanya mencapai 91,01 %. Capaian tahun 2017 tersebut merupakan capaian tertinggi yang pernah diraih Kemendikbud.
Selain itu, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) juga diperoleh dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama lima tahun berturut-turut. Hal ini merupakan wujud konkret komitmen pengelolaan anggaran fungsi pendidikan yang profesional dan akuntabel.