Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengatakan bahwa dirinya hanyalah korban dari praktik korupsi terkait dengan kasus DOK Aceh.
Pasca diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/7/2018), Irwandi menyebut nama-nama yang dia anggap terlibat dalam proyek tersebut adalah dua tersangka lainnya, yaitu Syaiful Bahri dan ajudan Bupati Bener Meriah, Murti.
"Yg terlibat proyek Syaiful dan ajudan (Bupati Bener Meriah, Ahmadi) Murti," ujar Irwandi.
Adapun, Irwandi Yusuf sangat yakin bahwa dirinya merupakan korban dalam kasus DOK Aceh ini dengan mengatakan tidak ada bukti serta uang yang mengalir ke rekeningnya.
"Tidak ada kaitan dengan saya itu. Saya tidak tahu, saya tidak minta, saya tidak nyuruh, dan saya tidak terima. Tidak ada bukti dan tidak ngalir ke rekening saya," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Irwandi Yusuf pun juga mengaku dirinya tidak melakukan apapun pasca diperiksa KPK pada 5 Juli 2018 lalu.
Baca Juga
"Saya tidak melakukan apapun. Tidak mengatur fee, tidak menerima fee, tidak ada janji dengan siapapun," ujarnya kepada awak media di KPK.
Selain itu, Irwandi Yusuf juga menampik tuduhan gratifikasi yang ditujukan kepadanya.
"Ada tuduhan gratifikasi. Saya tidak minta hadiah, saya tidak perintahkan orang untuk minta hadiah, saya tidak terima gratifikasi," lanjutnya.
Seperti diketahui, untuk kasus korupsi di Provinsi Aceh ini, terdapat dua kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bupati Kabupaten Bener Meriah, Ahmadi, adalah kepala daerah berikutnya yang menjadi tersangka.
Adapun, Ahmadi diduga memberi uang sebesar Rp500 juta kepada Irwandi Yusuf terkait dengan fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh TA 2018.