Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah warga menggandeng kantor Pengacara Lubis-Agamas & Partner untuk mempolisikan enam pimpinan lembaga survei nasional atas dugaan tindak pidana pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Keenam pimpinan lembaga survei yang dipolisikan itu adalah pimpinan Indo Barometer, Saiful Mujadi Research & Consulting (SMRC), Indikator Politik Indonesia, Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Poltracking Indonesia dan Charta Politica.
Kuasa hukum pelapor--dalam hal ini empat orang adalah Ahmad Bay Lubis, M.Hatta Taliwang, Dedy Setyawan, Dadang Isnawan--Djoko Edhi Abdurrahman mengemukakan keenam lembaga survei tersebut dinilai telah menyiarkan hasil survei elektabilitas yang salah dan disiarkan kepada masyarakat, sehingga berdampak pada penyesatan informasi publik.
Menurut Djoko, hasil survei elektabilitas dan hitung cepat keenam lembaga survei tersebut berbeda jauh.
Misalnya, pada 23-29 Mei 2018 menempatkan elektabilitas paslon Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) 7,6%. Ternyata, hasil hitung cepat pada 27 Juni 2018, menempatkan paslon Asyik mendapatkan suara 30,12%.
"Jadi terlapor dengan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan klien saya ini dirugikan. Makanya kami akan laporkan mereka dengan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Junto Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,. Ancamannya 6 tahun penjara," tuturnya, Kamis (19/7/2018).
Baca Juga
Dia mengimbau agar keenam lembaga survei yang dipolisikan ini mendapat pelajaran untuk tidak lagi menyebarkan informasi bohong terkait survei elektabilitas pasangan calon tertentu agar masyarakat tidak disesatkan oleh perhitungan lembaga survei itu.
"Harapan kami agar ke depan para lembaga survei ini tidak lagi menyebarkan informasi bohong. Ini jelas-jelas merugikan klien kami secara moril maupun materil yang kalau ditaksir dengan uang sebesar Rp60 miliar," katanya.