Bisnis.com, JAKARTA – Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hilmar Farid kembali mengingatkan pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi sesuai amanat UU No. 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan harus menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD).
Dia menjelaskan bahwa PPKD tersebur akan menjadi salah satu landasan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) berikutnya.
Berdasarkan PPKD, pemerintah baik pusat maupun daerah akan lebih mudah dalam melakukan perumusan Strategi Kebudayaan baik daerah maupun nasional.
Dengan demikian, untuk masa depan pemberian bantuan dan perumusan kebijakan terkait dengan kebudayaan dapat lebih jelas, tepat, dan konkret.
"Targetnya pada Agustus ini penyusunan PPKD sudah selesai semua di level kabupaten atau kota," kata Hilmar dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis pada Kamis (19/7/2018).
Dia juga mengatakan bahwa beberapa kabupaten dan kota telah menyelesaikan dan menyerahkan pokok pikiran kebudayaan daerahnya diantaranya Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Blora, Kota Palu, Kota Ambon, dan Kota Malang.
"Kita harapkan nanti pada November, strategi kebudayaan yang sifatnya nasional akan dapat disahkan oleh Presiden dan disampaikan pada Kongres Kebudayaan. Itu menjadi dasar penyusunan RPJMN," ujar Hilmar.