Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengisyaratkan tidak akan menerima permohonan uji materi norma pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden bila Partai Persatuan Indonesia (Perindo) tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pengusung calon presiden dan calon wakil presiden.
Dalam Putusan MK No. 36/PUU-XVI/2018 dan Putusan MK No. 40/PUU-XVI/2018, lembaga penafsir UUD 1945 tersebut menegaskan partai-partai politik nonparlemen memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan norma pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Namun, mereka juga harus dapat membuktikan sebagai parpol atau gabungan parpol yang berhak mengusung calon presiden dan calon wakil presiden.
Syarat pengusung kontestan Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2019 adalah parpol peserta Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014 yang memenuhi ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT). Adapun, Perindo merupakan parpol pendatang baru pada Pileg 2019.
“PT telah menjadi pendirian Mahkamah. Parpol atau gabungan parpol. Tak bisa one man show,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Jakarta, Rabu (18/7/2018).
Kebijakan
Baca Juga
Dalam sejumlah gugatan, MK menyatakan PT tidak bertentangan dengan konstitusi, karena dinilai sebagai kebijakan hukum terbuka pembuat UU.
Menurut Suhartoyo, hal itu sesuai dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan calon presiden dan calon wakil presiden diusung oleh parpol atau gabungan parpol.
Perindo memohonkan uji materi Penjelasan Pasal 169 huruf n UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur bahwa calon presiden atau calon wakil presiden belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali dalam masa jabatan yang sama.
Di bagian Penjelasan, frasa ‘dua kali dalam masa jabatan yang sama’ dimaknai sebagai jabatan berturut-turut maupun tidak berturut-turut walaupun masa jabatan kurang dari 5 tahun.
Parpol bentukan pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu meminta MK membolehkan bekas presiden atau wakil presiden dua periode untuk maju kembali asalkan jabatan dua periodenya tidak berturut-turut.
Usung Jusuf Kalla
Pemohon mempertimbangkan untuk mengusung Wakil Presiden RI periode 2004-2009 dan 2014-2019, Jusuf Kalla (JK) di Pilpres 2019, tetapi terganjal norma tersebut.
Ricky K. Margono, kuasa hukum Perindo, mengaku masih menimbang-nimbang pernyataan Hakim Suhartoyo. Karena itu, tim kuasa hukum akan mengkaji masuk-tidaknya PT sebagai dalil dalam berkas gugatan perbaikan.
“Apakah akan tetap pada pokok pendapat kami atau mengikuti arahan MK akan kami elaborasi,” ujarnya usai sidang.
Klausul PT termaktub dalam Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden oleh parpol atau gabungan parpol sebesar 20% kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau 25% suara sah pemilu DPR sebelumnya.
Larangan parpol baru mengusung calon presiden dan calon wakil presiden juga telah dipertegas dalam Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Pilpres 2019. Pada Pemilu 2019, Pileg dan Pilpres digelar bersamaan.