Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pengacara Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, Diberhentikan Gara-gara ‘Nyaleg’ Lewat PDIP?

Bekas Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) yang juga Juru bicara Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin mengatakan Kapitra Ampera sudah tak menjadi pengacara untuk Rizieq Shihab. Kapitra, kata Novel, diberhentikan sejak enam bulan lalu.
JIBI
JIBI - Bisnis.com 18 Juli 2018  |  12:28 WIB
Pengacara Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, Diberhentikan Gara-gara ‘Nyaleg’ Lewat PDIP?
Kapitra Ampera, Ketua Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Bekas Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) yang juga Juru bicara Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin mengatakan Kapitra Ampera sudah tak menjadi pengacara untuk Rizieq Shihab. Kapitra, kata Novel, diberhentikan sejak enam bulan lalu.

"Seingat saya sudah enam bulan lalu tidak lagi mewakili Habib," kata Novel saat dihubungi pada Rabu (18/7/2018).

Novel mengatakan Kapitra diberhentikan karena dinilai sering berseberangan sikap dengan kelompok Presidium Alumni 212 yang kerap mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo. Namun, dia membantah Kapitra diberhentikan karena mau mencalonkan diri sebagai caleg dari PDIP.

Menurut Novel, Kapitra sendiri membantah telah mencalonkan diri dari PDIP.

"Bukan, kami mendengar Pak Kapitra juga sudah membantah kalau dia nyaleg dari PDIP," kata dia.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebelumnya mengatakan Kapitra Ampera maju menjadi caleg dari PDIP. Kapitra maju dari daerah pemilihan Sumatera Barat.

"Yang bersangkutan memang dicalonkan oleh PDIP dari dapil Sumatra Barat," ujar Hasto pada Selasa (17/7/2018).

Kapitra Ampera adalah pengacara Rizieq Shihab, pimpinan FPI yang tengah berada di Arab Saudi. Kapitra juga sempat menemui Rizieq Shihab di Arab Saudi setelah Surat Penghentian Penyidikan (SP3) Rizieq diterbitkan kepolisian atas kasus dugaan chat konten pornografi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pileg 2019

Sumber : Tempo

Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top