Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menjelang Sidang Putusan, Rita Widyasari: Saya Berdebar-debar

Mengenakan blazer biru cerah, celana putih, serta kerudung berwarna hitam, Bupati nonaktif Kabupaten Kutai Kertanegara itu tampak sedikit tegang saat berjalan menuju ruang tunggu lantai dua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Bupati nonaktif Kabupaten Kutai Kertanegara Rita Widyasari (blazer biru) akan menjalani sidang putusan kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/7)./Bisnis-Rachmad Fauzan
Bupati nonaktif Kabupaten Kutai Kertanegara Rita Widyasari (blazer biru) akan menjalani sidang putusan kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/7)./Bisnis-Rachmad Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Rita Widyasari mengaku dirinya berdebar-debar menjelang sidang putusannya dimulai.

Mengenakan blazer biru cerah, celana putih, serta kerudung berwarna hitam, Bupati nonaktif Kabupaten Kutai Kertanegara itu tampak sedikit tegang saat berjalan menuju ruang tunggu lantai dua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Perasaannya? Perasaannya biasa, berdebar," ujarnya, Jumat (6/7/2018).

Tidak ada persiapan khusus yang disampaikan terdakwa terkait dengan sidang putusan yang akan dihadapinya hari ini. Rita hanya mengatakan persiapan yang dilakukannya adalah berdoa.

"Persiapannya berdoa. Ya, santai saja. Berdoa dan tenang," tuturnya.

Pada persidangan hari ini, Rita didampingi oleh suami, Endri Elfran Syarif.

Diberitakan sebelumnya, Rita dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang tindak pidana korupsi di PN Jakarta Pusat, Senin (25/6).

Dia dituntut atas dakwaan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap terkait dengan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima, serta menerima hadiah atau gratifikasi dari Hery Susanto Gun, direktur utama perusahaan sawit tersebut.

Rita didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, dia juga didakwa menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Dalam hal ini, Rita didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper