Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menghadiri rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kamis (5/7/2018), terkait polemik dualisme di Partai Hanura.
“Jadi ini sudah masa pendaftaran, bagaimana cara menindaklanjuti putusan PTUN. Kami juga bertanya siapa kepengurusan Partai Hanura ini sekarang,” ujar Arief di Kantor Kemenkopolhukam, Kamis (5/7/2018).
“Menteri Koordinator Bidang Polhukam sudah memberi penjelasan kepada kita (KPU), berdasarkan putusan PTUN maka putusan itulah yang harus diikuti,” ujarnya.
Arief menjelaskan karena Surat Keputusan (SK) 01 sedang disengketakan kemudian ditunda, maka kembali ke SK yang lama yaitu, SK No. M.HH.22.AH.11.01.
“Jadi itu kepengurusannya adalah Pak Oesman Sapta dan Syarifuddin Suding,” kata dia.
Selain itu, Arief mengatakan, tidak ada intervensi dalam rapat tersebut, mengingat Wiranto yang merupakan Ketua Badan Pembina di Partai Hanura.
“Bukan hanya KPU yang hadir. Menko Polhukam ada, Kemenkum HAM ada, TUN ada, DKPP ada, jadi bukan kami sendiri dan kita memberikan pendapat,” ungkapnya.