Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghormati keputusan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) tentang peraturan KPU yang sudah sah diundangkan.
Kemenkumham telah memberi nomor Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif, salah satunya memuatnya ketentuan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, sejak awal posisi Kemendagri sudah jelas, menunggu langkah yang diambil Kemenkumham.
Bahtiar menambahkan, karena Kemenhumkam yang memiliki otoritas dalam hal memberi nomor sebuah aturan. Kemendagri tentunya harus menghormati tersebut.
“Dari awal posisi Kemendagri menunggu Kemenkumham. Sekarang Kemenkumham sudah mengundangkan dalam lembaran negara, ini sudah sesuai dengan Pasal 87 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan. Ini harus dihormati, ujarnya dari keterangan resmi yang didapat, Rabu (4/7/2018).
Bahtiar menjelaskan, jika aturan larangan mantan napi korupsi menjadi caleg digugat, telah tersedia mekanisme hukum untuk mengakomodir hal tersebut.
“Jika memang ada yang tidak puas atau tidak setuju, mereka bisa menempuh jalur hukum seperti yang diatur dalam Pasal 76 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” jelasnya.