Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Agama segera menyempurnakan PMA Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Agama, Afrizal Zen mengatakan, sesuai dengan Perpres No 7 Tahun 2015 minimal selama 3 tahun organisasi dan tata kerja sudah bisa dilakukan penyempurnaan dengan persyaratan harus memenuhi asas tepat fungsi, tepat proses, dan tepat sasaran.
"Dalam waktu dekat ini, KemenPANRB akan melaksanakan audit di tingkat kementerian dan lembaga, termasuk terkait penataan di Kemenag, Kalau kai lihat Kementerian Agama ini memiliki Satuan Kerja terbesar [dengan] 12 program," kata Afrizal Zen dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Selasa (3/7/2018).
Adapun 12 program tersebut antara lain Sekretaris Jenderal, Bimas Islam, Bimas Kristen, Bimas Katolik, Bimas Hindu, Bimas Buddha, Ditjen Haji, Ditjen Pendidikan Islam, Badan Litbang dan Diklat, serta Badan Jaminan Produk Halal.
Menurut Afrizal Zen ada dua hal yang perlu disikapi tentang organisasi dan tata laksana di daerah yaitu keterbatasan anggaran terkait program penataan organisasi dan belum terbangunnya sistem yang utuh menggambarkan penataan organisasi.
"Bagaimana bisa menjalankan penataan organisasi dan pembicaraan organisasi yang tepat fungsi jika anggaran untuk itu sangat terbatas. Sementara berpacu dalam pemenuhan Reformasi Birokrasi di Kementerian Agama," ujarnya.
Afrizal berharap konsep penyempurnaan PMA No 42 Tahun 2016 bisa berjalan sesuai rencana.
"Setiap unit eselon I, khususnya unit eselon II Setjen diminta untuk memanfaatkan momentum program ini bentuk ortaker kami berkontribusi pada percepatan capaian kinerja Kementerian sesuai tagline: bersih-melayani," tukasnya.