Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada Dinilai Masih Belum Ramah Disabilitas

Koalisi Masyarakat Penyandang Disabilitas (KMPD) melihat masih ada sebagian warga negara yang tersisih dari pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 hanya karena disabilitas yang dimiliki.
Warga menggunakan hak suaranya dalam Pilkada serentak di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Cipondoh, Tangerang Kota, Banten, Rabu (27/6/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Warga menggunakan hak suaranya dalam Pilkada serentak di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Cipondoh, Tangerang Kota, Banten, Rabu (27/6/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Penyandang Disabilitas (KMPD) melihat masih ada sebagian warga negara yang tersisih dari pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 hanya karena disabilitas yang dimiliki.

Perwakilan KMPD Yeni Rosa Damayanti mengatakan ratusan penyandang disabilitas mental yang berada di panti-panti, di antaranya lebih dari 400 orang penyandang disabilitas mental di panti sosial di wilayah Bekasi, kehilangan hak pilih pada Rabu (27/6/2018) karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bekasi tidak mendaftarkan mereka sebagai pemilih.

"Tidak didatanya ratusan orang penyandang disabilitas mental sebagai pemilih dalam Pilkada 2018 adalah tindakan diskriminatif dari KPU sebagai pelaksana pendataan pemilih. Tindakan itu bertentangan dengan sejumlah produk hukum yang menjamin bahwa penyandang disabilitas mental adalah bagian dari warga negara Indonesia yang berhak untuk menjadi pemilih dalam Pemilihan Umum, baik Pemilihan Kepala Daerah 2018 maupun Pemilihan Presiden 2019," paparnya, Jumat (29/6).

Yeni menilai tidak didatanya penyandang disabilitas mental sebagai pemilih karena masih ada pandangan yang stigmatif diskriminatif, yaitu menganggap penyandang disabilitas mental adalah tidak cakap hukum.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XIII/2015 secara tegas menyatakan bahwa Pasal 57 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa pemilih yang terdaftar adalah yang tidak sedang tergganggu jiwa atau ingatannya adalah inkonstitusional.

UU 8/2015 mengatur tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Masih dalam pasal tersebut, orang dengan gangguan kejiwaan pun memiliki hak untuk didaftar sebagai pemilih, kecuali bila ada surat keterangan dari ahli kesehatan jiwa yang menyatakan bahwa orang dengan gangguan kejiwaan tersebut telah secara permanen kehilangan kemampuannya untuk memilih dalam Pemilu.

Dengan begitu, KMPD menyatakan sudah tegas bahwa KPU wajib mendata penyandang disabilitas mental sebagai pemilih.

"Kami meminta kepada KPU agar segera mengeluarkan Surat Edaran KPU yang menegaskan bahwa penyandang disabilitas, khususnya penyandang disabilitas mental, wajib didata sebagai pemilih dalam Pilkada 2018 dan Pilpres 2019," tutupnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper