Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi norma pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden tidak memenuhi syarat.
Pemohon Perkara No. 36/PUU-XVI/2018 menggugat Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur larangan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden yang pernah menjabat dua periode. Pemohon meminta frasa ‘presiden atau wakil presiden’ dalam dua pasal itu dimaknai ‘presiden dan wakil presiden’.
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan pemohon perkara tersebut tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi. Pasalnya, pemohon gagal menjelaskan rasionalitas kerugian konstitusional akibat pemberlakuan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu.
Dia mencontohkan pemohon mendalilkan tidak dapat maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden bila kedua pasal berlaku. Padahal, kata Saldi, pihak yang potensial dirugikan adalah calon presiden atau calon wakil presiden yang sudah dua kali menjabat.
"Oleh karena itu pemberlakuan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i sama sekali tak menghalangi pemohon menjadi calon presiden atau wakil presiden sepanjang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik," ujarnya saat membacakan pertimbangan Putusan MK No. 36/PUU-XVI/2018 di Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Karena tidak memberikan dalil-dalil yang dapat memberikan kedudukan hukum, MK tidak mempertimbangkan pokok permohonan perkara. Oleh karena itu, Saldi mengatakan MK tidak melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.
Baca Juga
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan.