Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ICW: Tuntutan Pencabutan Hak Politik Rita Widyasari Tepat

Indonesia Corruption Watch menilai tuntutan pencabutan hak politik Rita Widyasari dan Khoirudin dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai langkah yang tepat.
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (1/2)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (1/2)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch menilai tuntutan pencabutan hak politik Rita Widyasari dan Khoirudin dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai langkah yang tepat. 

Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina mengatakan tuntutan pencabutan hak politik terhadap dua terdakwa kasus suap dan gratifikasi tersebut sudah tepat.

Tuntutan tersebut, yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (25/6/2018), dimaksudkan untuk memberi efek jera terhadap dua terdakwa.

"Menurut saya tepat dengan dikenai pidana tambahan pencabutan hak politik dalam periode waktu maksimal (lima tahun)," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (26/6).

Tuntutan terhadap Rita dan Khoirudin kemungkinan dapat bertambah dengan masih berjalannya penyidikan di KPK untuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ICW berharap pada akhirnya tuntutan serta vonis terhadap Rita Widyasati dan Khoirudin bisa maksimal.

"Yang bersangkutan juga menjadi tersangka pencucian uang. Kami harap nanti tuntutan dan vonisnya bisa maksimal," ucap Almas.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rita Widyasari dan Khoirudin masing-masing dituntut 15 dan 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor.

Selain tuntutan penjara, keduanya juga dituntut dengan denda pidana sebesar Rp750 juta serta pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana.

Untuk kasus suap, Rita Widyasari dan Khoirudin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, dalam kasus gratifikasi, Rita Widyasari didakwa melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper