Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah daerah tidak mematuhi sistem kuota zonasi yang diatur Permendikbud No.14 Tahun 2018 dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) periode tahun 2018-2019.
Berdasarkan Permendikbud tersebut bahwa 90% penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi, sementara 10% lainnya untuk kuota jalur prestasi dan jalur pertimbangan khusus. Namun, praktik di lapangan tidak demikian.
Ditemui pada acara Halal Bihalal Kemendikbud di pada Senin (25/6/2018), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengimbau agar seluruh daerah mau untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan dalam Permendikbud tersebut.
"Imbauan saya ya harus diikuti apa yang menjadi peraturan itu, karena itu kan sudah dibahas di tingkat dinas sebelum dijadikan peraturan dan sudah ada kesepakatan. Kalau memang ada diskresi itu memang dimungkinkan, tetapi harus ada alasan-alasan yang harus diterima oleh semua pihak," ungkap Muhadjir Effendy di Kantor Kemendikbud Senin (25/6/2018).
Muhadjir mengatakan jika memang nantinya ditemukan indikasi tidak ditaatinya sistem kuota zonasi penerimaan siswa baru, maka Kemendikbud akan mencari tahu alasannya terlebih dulu.
"Nanti kita lihat seberapa tidak mengikutinya, apa alasannya tidak mengikuti?" lanjutnya.
Baca Juga
Namun, belum diberlakukan sanksi bagi daerah-daerah yang mengurangi atau tidak mentaati sistem kuota zonasi yang diberlakukan oleh Kemendikbud.
"Ya enggak adalah, masa dikit-dikit sanksi. Karena mereka [daerah] melakukan diskresi pasti ada alasannya, nanti kita pelajari," tukasnya.