Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPDB SMP Se-Jakarta 2018/2019: Cara Mendaftar Hingga Jadwal Pengumuman

Para siswa lulusan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-DKI Jakarta, pada Senin hingga Rabu, 25-27 Juni 2018, disibukkan dengan masa Penerimaan Peserita Didik Baru (PPDB) periode tahun 2018-2019.
Siswa-siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)/Antara
Siswa-siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Para siswa lulusan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-DKI Jakarta, Senin hingga Rabu, 25-27 Juni 2018, disibukkan dengan masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) periode tahun 2018-2019.

Lulusan SD berburu SMP yang diinginkan, sedangkan lulusan SMP mencari SMA yang ditargetkan. Seperti proses PPDB tahun-tahun sebelumnya, PPDB akan dilangsungkan secara online.

Melalui situs https://ppdb.jakarta.go.id/#/  seluruh aktivitas pendaftaran hingga pengumuman hasil seleksi dilakukan secara online.

Baik PPDB online untuk jenjang SMP maupun SMA, akan dimulai pada Senin esok (25/6/2018) hingga Rabu (27/6/2018).  

Berikut penjelasan singkat tentang PPDB online untuk jenjang pendidikan SMP:

Jalur seleksi untuk PPDB SMP terdiri dari 6 jalur yaitu Domisili Dalam DKI, Domisili Luar DKI, Afirmasi, Inklusi, Prestasi, Anak Panti.

Untuk jalur Domisili Dalam DKI, akan dilakukan dalam 3 tahap yakni Tahap Pertama Jalur Lokal, Tahap Kedua Jalur Umum, Tahap Ketiga Jalur Umum.

Tahap Pertama Jalur Lokal diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 1 Januari 2018 berdasarkan zona sekolah.

Adapun kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal minimal 55% dari daya tampung.

Tahap Kedua Jalur Umum diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang bertempat tinggal/berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan yang bertempat tinggal/berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta, atau belum pernah mendaftar pada PPDB Tahap Pertama.

Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Umum adalah 35% dari daya tampung.

Tahap Ketiga Jalur Umum dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum. Tahap ini hanya untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 1 Januari 2018,

PPDB Jalur Domisili Luar DKI diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang bertempat tinggal/berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta. Kuota yang disediakan untuk jalur ini maksimal 5% calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta.

Jadwal  PPDB  Online SMP 2018-2019 se-DKI Jakarta

Kegiatan

Tanggal

Waktu

Pra Pendaftaran

25-26 Juni 2018

08:00-14:00 WIB

Verifikasi Berkas dan Cetak PIN

25-27 Juni 2018

08:00-16:00 WIB

Pendaftaran Online

25-27 Juni 2018

24 jam

Proses Seleksi Online

25-27 Juni 2018

24 jam

Pengumuman

27 Juni 2018

16:00 WIB

Lapor Diri

28-29 Juni 2018

08:00-16:00 WIB

Pengumuman Bangku Kosong

29 Juni 2018

18:00 WIB

sumber:  PPDB Online DKI Jakarta

Link Terkait:

Zona PPDB SMP Tahun 2018/2019

Petunjuk Teknis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yusran Yunus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper