Bisnis.com, JAKARTA - Para siswa lulusan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-DKI Jakarta, Senin hingga Rabu, 25-27 Juni 2018, disibukkan dengan masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) periode tahun 2018-2019.
Lulusan SD berburu SMP yang diinginkan, sedangkan lulusan SMP mencari SMA yang ditargetkan. Seperti proses PPDB tahun-tahun sebelumnya, PPDB akan dilangsungkan secara online.
Melalui situs https://ppdb.jakarta.go.id/#/ seluruh aktivitas pendaftaran hingga pengumuman hasil seleksi dilakukan secara online.
Baik PPDB online untuk jenjang SMP maupun SMA, akan dimulai pada Senin esok (25/6/2018) hingga Rabu (27/6/2018).
Berikut penjelasan singkat tentang PPDB online untuk jenjang pendidikan SMP:
Jalur seleksi untuk PPDB SMP terdiri dari 6 jalur yaitu Domisili Dalam DKI, Domisili Luar DKI, Afirmasi, Inklusi, Prestasi, Anak Panti.
Untuk jalur Domisili Dalam DKI, akan dilakukan dalam 3 tahap yakni Tahap Pertama Jalur Lokal, Tahap Kedua Jalur Umum, Tahap Ketiga Jalur Umum.
Tahap Pertama Jalur Lokal diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 1 Januari 2018 berdasarkan zona sekolah.
Adapun kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal minimal 55% dari daya tampung.
Tahap Kedua Jalur Umum diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang bertempat tinggal/berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan yang bertempat tinggal/berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta, atau belum pernah mendaftar pada PPDB Tahap Pertama.
Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Umum adalah 35% dari daya tampung.
Tahap Ketiga Jalur Umum dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum. Tahap ini hanya untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 1 Januari 2018,
PPDB Jalur Domisili Luar DKI diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang bertempat tinggal/berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta. Kuota yang disediakan untuk jalur ini maksimal 5% calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta.
Jadwal PPDB Online SMP 2018-2019 se-DKI Jakarta
Kegiatan | Tanggal | Waktu |
Pra Pendaftaran | 25-26 Juni 2018 | 08:00-14:00 WIB |
Verifikasi Berkas dan Cetak PIN | 25-27 Juni 2018 | 08:00-16:00 WIB |
Pendaftaran Online | 25-27 Juni 2018 | 24 jam |
Proses Seleksi Online | 25-27 Juni 2018 | 24 jam |
Pengumuman | 27 Juni 2018 | 16:00 WIB |
Lapor Diri | 28-29 Juni 2018 | 08:00-16:00 WIB |
Pengumuman Bangku Kosong | 29 Juni 2018 | 18:00 WIB |
sumber: PPDB Online DKI Jakarta
Link Terkait:
Zona PPDB SMP Tahun 2018/2019