Bisnis.com, JAKARTA - Para siswa lulusan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-DKI Jakarta, hari ini Senin (25/6/2018) hingga Rabu, 25-27 Juni 2018, disibukkan dengan masa Penerimaan Peserita Didik Baru (PPDB) periode tahun 2018-2019.
Lulusan SD berburu SMP yang diinginkan, sedangkan lulusan SMP mencari SMA yang ditargetkan. Seperti proses PPDB tahun-tahun sebelumnya, PPDB akan dilangsungkan secara online.
Melalui situs https://ppdb.jakarta.go.id/#/, seluruh aktivitas pendaftaran hingga pengumuman hasil seleksi dilakukan secara online. Baik PPDB online untuk jenjang SMP maupun SMA, akan dimulai pada hari ini, Senin (25/6/2018) hingga Rabu (27/6/2018).
Berikut penjelasan singkat tentang PPDB online untuk jenjang pendidikan SMA:
Jalur seleksi untuk PPDB SMA terdiri dari 6 jalur yaitu Domisili Dalam DKI, Domisili Luar DKI, Afirmasi, Inklusi, Prestasi, Anak Panti.
Domisili Dalam DKI
PPDB jalur ini dilaksanakan 3 tahap yakni Tahap Pertama Jalur Lokal, Tahap Kedua Jalur Umum, Tahap Ketiga
Tahap Pertama Jalur Lokal
Pelaksanaan PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 1 Januari 2018 berdasarkan zona sekolah.
Kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal minimal 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung.
Tahap Kedua Jalur Umum
PPDB Tahap Kedua Jalur Umum diperuntukkan bagi calon peserta didik baru : yang bertempat tinggal/berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; dan yang bertempat tinggal/berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta; belum pernah mendaftar pada PPDB Tahap Pertama.
Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Umum adalah 35% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung.
Tahap Ketiga Jalur Umum
PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum hanya untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 1 Januari 2018.
Domisili Luar DKI
PPDB Jalur Domisili Luar DKI diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang bertempat tinggal/berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta. Kuota yang disediakan adalah maksimal 5% calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta.
Jadwal PPDB SMA 2018/2019
Kegiatan | Hari/Tanggal | Waktu |
Pra Pendaftaran | 25-26 Juni 2018 | 08:00-14:00 WIB |
Verifikasi Berkas dan Cetak PIN | 25-27 Juni 2018 | 08:00-16:00 WIB |
Pendaftaran | 25-27 Juni 2018 | 24 jam |
Proses Seleksi | 25-27 Juni 2018 | 24 jam |
Pengumuman | 27 Juni 2018 | 16:00 WIB |
Lapor Diri | 28-29 Juni 2018 | 08:00-16:00 WIB |
Pengumuman Bangku Kosong | 29 Juni 2018 | 18:00 WIB |
Rincian lengkap mengenai PPDB di DKI Jakarta, silakan klik tautan berikut: PPDB DKI JAKARTA