Bisnis.com, JAKARTA - Anggota kepolisian Jambi menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi yang sering beraksi di beberapa lokasi tempat hiburan malam di Kota Jambi.
Pelaku yang ditangkap adalah Bubin Novlizar alias Mubin (27), warga RT 21 Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi dengan barang bukti 13,06 gram sabu-sabu dalam tiga paket sedang dan 27 butir pil ekstasi, kata Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Eka Wahyudianta, di Jambi, Senin.
Pelaku ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB di RT 09 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku sering menjual narkoba di beberapa tempat hiburan malam.
Pelaku ditangkap di kediamannya. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak tiga paket dengan berat lebih kurang 13,06 gram, dan 27 butir pil ekstasi, serta 13 butir pecahan pil ekstasi.
"Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak rokok di atas meja dekat komputer," kata Eka.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial H saat ini tengan dicari keberadaannya, dan pelaku mengaku jika barang yang didapatkannya akan dijual kembali.
Terkait kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polresta Jambi guna proses lebih lanjut.