Bisnis.com, MEDAN— Gubernur Sumatra Utara T Erry Nuradi juga melakukan peninjauan ruas tol Medan Binjai selain tol Medan-Kualanamu, Tebing Tinggi (MKTT).
Seperti diketahui, jalan Tol Medan Binjai terbagi atas 3 seksi yakni seksi I Tanjung Mulia-Helvetia, Seksi II Helvetia-Semayang, dan seksi III Semayang-Binjai. Hingga saat ini baru seksi II dan III yang sudah dioperasikan, Adapun untuk seksi I masih dalam tahap pengerjaan.
“Laporan yang kami terima bahwa 2,7 kilometer sudah selesai pekerjaannya. Jadi, pintu tol Helvetia itu bisa disambung sampai ke pintu tol Marelan,” kata Erry, Rabu (6/6/2018).
Untuk mengurai kemacetan, maka selama musim mudik lebaran, jalur sepanjang 2,7 kilometer yang menghubungkan Helvetia dan marelan ini akan difungsikan secara gratis sementar dua seksi lain yang sudah beroperasi terlebih dahulu digunakan seperti biasa atau berbayar.
Dengan demikian, para pemudik atau masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dari kota Binjai sudah bisa menggunakan jalan tol Medan Binjai sepanjang 13,16 kilometer yang terdiri atas seksi Helvetia-Semayang (6,18 kilometer), Semayang-Binjai (4,28 kilometer), dan Helvetia-marelan (2,7) kilometer.
“Tanggal 8 mungkin [Helvetia-Marelan] sudah bisa dipakai,” tambahnya.
Di sisi lain, pembangunan tol Medan-Binjai seksi I masih menyisakan sejumlah pekerjaan terkait pembangunan dan pembebasan lahan.
Dari sekitar 4 kilometer yangbelum selsai di seksi ini , masih ada 1,5 kilometer yang membutuhan pembebasan lahan. Dia pun meminta agar masyarakat di sekitar area pembangunan bisa memberikan dukungan pada proyek ini.
Dalam kesempatan yang sama, Manager Proyek Tol Medan-Binjai hestu Budi Husodo menyampaikan untuk akuisisi lahan sepanjang 1,5 kilometer tersebut, ada 438 bidang tanah yang harus dibebaskan.
Dia berharap, proses pembebasan tanah ini bisa segera selesai. Pasalnya ke 438 bidang tanah yang digarap oleh 438 penggarap atau masyarakat ini memiliki 5 sertifikat.
70% dari masyarakat yang melakukan penggarapan setuju terkait pelepasan ini. Namun, tidak demikian halnya dengan pemilik 5 sertifikat.
“Persoalannya sekarang kan masyarakatnya setuju, status tanahnya sertifikat hal milik kepunyaan 5 sertifikat. Pemilik sertifikatnya 2 orang sudah oke (30%) yang 3 orang: satu orang mengajukan gugatan yang satu orang masih kita negosiasikan,” jelasnya.