Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Mendikbud Terapkan Zonasi PPDB

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, menyampaikan reformasi sekolah menjadi tema besar program pemerintah di bidang pendidikan dasar dan menengah. Kebijakan yang ditempuh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) adalah penerapan sistem zonasi pada persekolahan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy/Antara
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, menyampaikan reformasi sekolah menjadi tema besar program pemerintah di bidang pendidikan dasar dan menengah. Kebijakan yang ditempuh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) adalah penerapan sistem zonasi pada persekolahan.

"Zonasi merupakan salah satu strategi percepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas. Target kita bukan hanya pemerataan akses layanan pendidikan saja, tetapi juga pemerataan kualitas pendidikan," ungkap Muhadjir beberapa waktu lalu.

Dia mengharapkan kerja sama antar pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah provinsi tidak dibatasi oleh sekat-sekat birokrasi. Guru Besar Universitas Negeri Malang ini juga berpesan kepada jajarannya yang berada di daerah agar memperkuat kerja sama dengan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota di wilayah tugasnya.

Kemendikbud telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 yang menggantikan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Perubahan dalam peraturan pengganti, fokus pada kebijakan dan implementasi sistem zonasi. Perubahan ada pada pasal 16, yakni sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik berdomisili radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Adapun radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kondisi berdasarkan ketersediaan anak usia sekolah dan ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar masing-masing sekolah.

Kebijakan zonasi diambil sebagai respon atas terjadinya 'kasta' dalam sistem pendidikan yang selama ini ada karena seleksi mutu masukan/penerimaan peserta didik baru.

"Tidak boleh ada favoritisme. Pola pikir kastanisasi dan favoritisme dalam pendidikan semacam itu harus kita ubah. Seleksi dalam zonasi dibolehkan hanya untuk penempatan (placement)", ujar Muhadjir.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad menyampaikan sistem zonasi telah diimplementasikan bertahap sejak 2016. Penggunaan zona dimulai dalam penyelenggaraan ujian nasional, lalu pada 2017 pertama kali digunakan dalam PPDB, dan pada 2018 ini semakin disempurnakan.

Penerapan tahun ini akan ada penyesuaian jumlah rombongan belajar dan jumlah siswa, sehingga dapat dicari solusi permasalahan yang terjadi dalam implementasi PPDB berbasis zonasi pada tahun lalu.

"Pemanfaatan zonasi akan diperluas untuk pemenuhan sarana prasarana, redistribusi dan pembinaan guru, serta pembinaan kesiswaan. Ke depan, sistem zonasi bukan hanya untuk UN dan PPDB, tetapi menyeluruh untuk mengoptimalkan potensi pendidikan dasar dan menengah," ungkap Hamid.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper