Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi KTP-Elektronik: Anggota Fraksi Demokrat dan PDIP Selesai Diperiksa

Salah satu anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Khotibul Umam selesai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Umam merupakan salah satu dari beberapa anggota DPR RI yang diperiksa KPK hari ini, Senin (4/6/2018), termasuk Ketua DPR Bambang Soesatyo.
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Salah satu anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Khotibul Umam selesai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Umam merupakan salah satu dari beberapa anggota DPR RI yang diperiksa KPK hari ini, Senin (4/6/2018), termasuk Ketua DPR Bambang Soesatyo.

Hampir bersamaan dengan Umam, Anggota DPR RI Fraksi Partai PDIP Arif Wibowo juga terlihat meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 11.30 siang. Namun, Arif Wibowo menolak untuk berkomentar.

"Enggak ada yang ditanyakan karena saya tidak kenal dengan Irvanto," ujar Umam.

Selain ditanya mengenai hubungannya dengan tersangka kasus KTP-elektronik Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, Umam mengaku hanya dimintai konfirmasi data pribadi oleh KPK.

"Saya enggak ada yang kenal, makanya [pemeriksaannya] cepet, cuma satu jam," tuturnya.

Masalah penganggaran, lanjut Umam, juga tidak ditanyakan KPK selama proses pemeriksaan, "karena sudah pernah ditanyakan," ujarnya.

Hari ini, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI Bambang Soesatyo sebagai saksi untuk kasus dan tersangka yang sama dengan Khotibul Umam dan Arif Wibowo.

Seperti diketahui, Bambang Soesatyo merupakan anggota Fraksi Partai Golkar yang duduk sebagai Ketua DPR RI menggantikan ketua sebelumnya-- juga dari Golkar -- Setya Novanto.

Setya Novanto saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada 30 April lalu.

Belum diketahui secara pasti hubungan antara Bambang Soesatyo dan Irvanto serta Made Oka Masagung dalam kasus KTP-elektronik.

Irvanto diketahui telah mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam pengembangan perkara KTP-elektronik.

Dalam kasus ini, Irvanto diduga menerima fee 5% sebesar US$3,5 juta pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan bagi Setya Novanto demi mempermudah pengurusan anggaran KTP-elektronik.

Sebelumnya, KPK memperpanjang masa penahanan Made Oka Masagung selama 30 hari pada 31 Mei. Pada hari yang sama istri Setya Novanto juga diperiksa KPK terkait dengan pengembangan perkara KTP-elektronik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper