Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Kaji Kemungkinan Parpol Pasang Spanduk Sebelum Kampanye Pileg 2019

Komisi Pemilihan Umum mengkaji kemungkinan dibolehkannya pemasangan spanduk partai politik peserta Pemilu Legislatif 2019 sebelum tahapan kampanye.
Ilustrasi: Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Ilustrasi: Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum mengkaji kemungkinan dibolehkannya pemasangan spanduk partai politik peserta Pemilu Legislatif 2019 sebelum tahapan kampanye.

UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum mengkategorikan pemasangan alat peraga di tempat umum sebagai salah satu metode kampanye. Kegiatan tersebut hanya dapat dilakukan parpol saat tahapan kampanye yang berlangsung pada 23 September 2018-13 April 2019.

Namun, Komisi II DPR mendesak agar pemasangan spanduk yang menampilkan nomor urut dan logo parpol di luar masa kampanye diperbolehkan seperti halnya pemasangan bendera. Dengan demikian, spanduk tidak lagi diklasifikasikan sebagai alat peraga kampanye.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan lembaganya siap menampung usulan tersebut mengingat Rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilihan Umum 2019 belum diundangkan. Namun, lanjut dia, jajaran komisioner KPU akan menggelar rapat pleno terlebih dahulu.

"Malam ini, kami juga akan komunikasi intensif dengan Bawaslu untuk pembahasannya," katanya saat Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR di Jakarta, Senin (4/6/2018).

RPKPU Kampanye Pemilu 2019 sebagai turunan UU Pemilu mencantumkan dua kegiatan parpol yang dapat dilakukan di luar masa kampanye dalam rangka sosialisasi. Pertama, pemasangan bendera parpol dengan nomor urutnya. Kedua, pertemuan internal parpol.

Ketentuan itu menjadi acuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam menyusun Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum 2019. Namun, Komisi II DPR meminta kepada kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut menambahkan pemasangan spanduk sebagai kegiatan parpol yang dibolehkan dalam kampanye.

Berbeda dengan KPU, Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan instansinya masih mempertahankan klasifikasi spanduk sebagai alat peraga kampanye. Sikap tersebut, menurut dia, merupakan wujud konsistensi menjalankan perintah UU Pemilu.

"Kami masih tetap bahwa spanduk tidak boleh. Mengenai sikap KPU seperti apa, kita lihat saja nanti," ujarnya ketika dimintai tanggapan.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan sampai saat ini pemasangan spanduk bagi peserta Pileg 2019 sebenarnya masih dibolehkan. Syaratnya, tidak ada muatan nomor urut dan logo parpol yang dikaregorikan citra diri parpol. UU Pemilu mendefinisikan kampanye sebagai aktivitas penawaran visi, misi, program kerja, dan/atau citra diri parpol.

"Jadi kalau ada anggota DPR fraksi tertentu mengucapkan Marhaban ya Ramadan tak ada masalah. Sepanjang tak ada citra diri," ucapnya.

Anggota Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menilai aneh pelarangan memuat logo dan nomor urut parpol dalam spanduk. Bagi khalayak, menurut dia, nama parpol yang tercetak di spanduk yang dibolehkan Bawaslu tidak berbeda substansinya dengan logo dan nomor urut.

"Tapi kenapa dilarang? Ini bukan kampanye. Kalau kampanye itu kan mengajak memilih," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper