Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta anggota legislatif terpilih dalam pemilihan Legislatif (Pileg) pada 2019 melaporkan harta kekayaannya. Selama ini, ada kewajiban anggota legislatif melaporkan hartanya ke KPK, tetapi tidak dipatuhi.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan selama ini penyelenggara negara seperti anggota DPR dan DPRD baru diminta melaporkan Laporan Harta Kekayaan (LHK) usai pelantikan. Sayangnya, fakta menunjukkan hanya 11% dari total legislator di berbagai tingkatan melaporkan LHK kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Maka kami rumuskan bersama KPK, sebaiknya sebelum dilantik ada LHK. Sehingga 100% anggota legislatif serahkan LHK,” katanya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR di Jakarta, Selasa (22/5/2018).
Kewajiban pelaporan LHK tercantum dalam Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Pencalonan Pemilihan Umum Legislatif 2019.
Klausul itu sempat menuai pro dan kontra kalangan anggota Komisi II DPR lantaran KPU awalnya memberikan batas waktu 3 hari penyerahan bukti LHK—sebelum akhirnya berubah menjadi 7 hari—setelah SK penetapan anggota legislatif terpilih.
Legislator pendatang baru dinilai akan kesulitan mengisi LHK, terutama bagi kalangan pengusaha yang memiliki aset lebih kompleks. Di samping itu, politisi Senayan khawatir pengisian LHK berbasis teknologi informasi rumit diterapkan di daerah terpencil.
Menanggapi kecemasan tersebut, Arief memastikan KPU dan KPK segera mengadakan sosialisasi pengisian LHK kepada pimpinan partai politik. Selain itu, tambah dia, legislator terpilih sebenarnya dapat mempersiapkan LHK lebih cepat sejak dari hari penetapan yang dijadwalkan pada Juni 2018.