Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada 2018 Rasa Pileg dan Pilpres 2019. Begini Aturan KPU

Meski berbeda setahun, penyelenggaraan Pilkada pada 2018 terasa berimpitan dengan Pileg dan Pilpres 2019. Pikiran awam tentu menilai, Pilkada bisa menjadi arena kampanye para calon anggota legislatif dan tentu juga menjadi ruang kampanye calon presiden dan wakil presiden.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Meski berbeda setahun, penyelenggaraan Pilkada pada 2018 terasa berimpitan dengan Pileg dan Pilpres 2019. Pikiran awam tentu menilai, Pilkada bisa menjadi arena kampanye para calon anggota legislatif dan tentu juga menjadi ruang kampanye calon presiden dan wakil presiden.

Itu sebabnya, Pilkada 2018 yang diselenggarakan secara serentak di sejumlah wilayah RI menjadi serasa Pileg dan terutama Pilpres.

Namun, secara normatif, ternyata Pilkada tak bisa otomatis dijadikan ajang kampanye caleg dan capres/cawapres.

Komisi Pemilihan Umum telah mengimbau agar tim pemenangan calon kepala daerah tidak mengkampanyekan calon anggota legislatif atau calon presiden saat pilkada. Alasan sederhananya adalah "karena belum waktunya."

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengingatkan bahwa kontestasi pemilihan kepala daerah 2018 berbeda dengan pemilu yang baru dihelat tahun depan.

Pada pilkada tahun ini, kontestan diharapkan lebih banyak menyodorkan materi kampanye untuk kepentingan kepemimpinan daerah kelak bila mereka terpilih.

"Jadi bagaimana meraih hati dan pikiran masyarakat melalui pemaparan visi dan misi," ujarnya di Jakarta, Jumat (27/4/2018).

Meski demikian, Wahyu mengakui bahwa lembaga penyelenggara pilkada di daerah tidak dapat menjatuhkan sanksi bila konten caleg dan capres muncul saat kampanye pilkada. Pasalnya, KPU belum mengatur norma larangan tersebut dalam peraturan KPU.

"Tapi sebenarnya jelas, sekarang [momennya] pilkada, bukan Pileg atau Pilpres 2019."

Terkait kepentingan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, KPU sebenarnya tetap memberikan ruang bagi kegiatan parpol di masa pilkada. Pasalnya, masa kampanye pesta demokrasi tahun depan memang baru dimulai pada 23 September 2018.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan kegiatan terkait Pemilu 2019 sebelum 23 September 2018 bisa dilakukan dalam dua bentuk. Pertama, pemasangan bendera parpol dan nomor urut. "Bukan kampanye namanya, tapi sosialisasi," katanya.

Sementara kegiatan kedua yang diperbolehkan adalah penyelenggaraan pertemuan internal parpol dalam rangka pendidikan politik kader. Namun, kegiatan tersebut harus dikabarkan terlebih dahulu kepada KPU.

Menurut mantan Ketua KPU Jawa Timur ini, pemberitahuan penting demi menghindari potensi pelanggaran di luar masa kampanye. Jangan sampai, kata Arief, kegiatan tersebut mendapat teguran dari Badan Pengawas Pemilu.

"Jadi akan melindungi KPU dan peserta dari perdebatan panjang apakah masuk kategori kampanye atau tidak," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pilkada serentak tahun ini dijadikan persiapan oleh parpol untuk memanaskan mesin menjelang Pileg dan Pilpres 2019. Baik peserta pilkada maupun pemilu sama-sama mengharapkan efek timbal balik.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Ferry Juliantono mengklaim efek Pilpres dan Pileg 2019 terasa di Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2018.

Pada akhir Maret, Ketua Umum DPP Gerindra Prabowo Subianto terjun ke Bumi Priangan dan langsung mengerek elektabilitas Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sudrajat-Ahmad Syaikhu yang diusung partai itu.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sukur Nababan mengatakan partainya akan mengerahkan anggota legislatif untuk turut terlibat dalam tim pemenangan Cagub dan Cawagub Jabar Tubagus Hasanuddin-Anton Charliyan. Sebagain dari anggota legislatif itu akan maju kembali di Pileg 2019 guna merebut kursi DPR maupun DPRD provinsi dan kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper